PNS Golongan I II III IV BERGEMBIRA, Menkeu Sri Mulyani Kasih UANG MAKAN dan UANG Lembur Dengan Nominal Segini

Lolo Kabarcepu
Uang Makan dan Uang Lembur dari Menkeu Sri Mulyani untuk PNS Golongan I II III IV

KABARCEPU.ID – PNS Golongan I II III IV selain mendapat gaji pokok dan tunjangan, juga mendapat Uang Makan dan Uang Lembur per hari dari Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran Uang Makan dan Uang Lembur per hari untuk para PNS Golongan I II III IV di luar gaji pokok dan tunjangan.

Selain gaji dan tunjangan, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani memberikan PNS Golongan I II III IV yakni berupa Uang Makan dan Uang Lembur per hari.

Uang Makan hingga Uang Lembur per hari untuk para PNS Golongan I II III IV itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tersebut berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang didalamnya tertulis Uang Makan hingga Uang Lembur untuk PNS Golongan I, II, III dan IV.

PMK tersebut sebagai Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi yang ditetapkan untuk biaya komponen yang keluar, salah satunya berupa Uang Makan dan Uang Lembur bagi PNS Golongan I hingga IV tersebut.

Nominal Uang Makan hingga Uang Lembur untuk PNS Golongan I II III IV rinciannya yakni sebagai berikut:

Uang Makan untuk PNS:
– Golongan I dan II (Rp35.000 per orang/hari).
– Golongan III (Rp37.000 per orang/hari).
– Golongan IV (Rp41.000 per orang/hari).

Uang Lembur untuk PNS:
– Golongan I (Rp18.000 per orang/jam).
– Golongan II (Rp24.000 per orang/jam).
– Golongan II (Rp30.000 per orang/jam).
– Golongan IV (Rp36.000 per orang/jam).

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA