PNS Golongan I II III IV BERGEMBIRA, Menkeu Sri Mulyani Kasih UANG MAKAN dan UANG Lembur Dengan Nominal Segini

KABARCEPU.IDPNS Golongan I II III IV selain mendapat gaji pokok dan tunjangan, juga mendapat Uang Makan dan Uang Lembur per hari dari Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran Uang Makan dan Uang Lembur per hari untuk para PNS Golongan I II III IV di luar gaji pokok dan tunjangan.

Selain gaji dan tunjangan, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani memberikan PNS Golongan I II III IV yakni berupa Uang Makan dan Uang Lembur per hari.

Uang Makan hingga Uang Lembur per hari untuk para PNS Golongan I II III IV itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tersebut berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang didalamnya tertulis Uang Makan hingga Uang Lembur untuk PNS Golongan I, II, III dan IV.

PMK tersebut sebagai Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi yang ditetapkan untuk biaya komponen yang keluar, salah satunya berupa Uang Makan dan Uang Lembur bagi PNS Golongan I hingga IV tersebut.

Nominal Uang Makan hingga Uang Lembur untuk PNS Golongan I II III IV rinciannya yakni sebagai berikut:

Uang Makan untuk PNS:
– Golongan I dan II (Rp35.000 per orang/hari).
– Golongan III (Rp37.000 per orang/hari).
– Golongan IV (Rp41.000 per orang/hari).

Uang Lembur untuk PNS:
– Golongan I (Rp18.000 per orang/jam).
– Golongan II (Rp24.000 per orang/jam).
– Golongan II (Rp30.000 per orang/jam).
– Golongan IV (Rp36.000 per orang/jam).

Uang Makan Lembur untuk PNS:
– Golongan I dan II (Rp35.000 per orang/hari).
– Golongan III (Rp37.000 per orang/hari).
– Golongan IV (Rp41.000 per orang/hari).

Satuan biaya tersebut merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan Uang Makan pegawai ASN dalam hal ini PNS dari Golongan I hingga IV, yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Ketentuan satuan biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi pegawai ASN dalam hal ini PNS dari Golongan I, II, III dan IV adalah sebagai berikut:

– Uang Lembur merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

– Uang Makan Lembur diperuntukkan bagi pegawai ASN setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu, ditetapkan pada 28 April 2023 di Jakarta oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Menteri PANRB Imbau Agar Pelayanan Publik Tetap Berjalan

KABARCEPU.ID - Menjelang libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB)...

ASYIK! Isra Miraj dan Imlek 2025 Jadi Hari Libur Nasional, CATAT Tanggalnya

KABARCEPU.ID - Bulan Januari bukan hanya menjadi awal tahun, tetapi juga bulan yang penuh dengan hari libur nasional...

Memperingati Isra Miraj 2025! Apakah ASN PNS dan PPPK Libur, Ini Aturannya Berdasarkan SKB 3 Menteri

KABARCEPU.ID - Isra Miraj merupakan salah satu peristiwa penting dalam kalender Islam yang diperingati setiap tahun. Di Indonesia, perayaan...

KA Sancaka Utara Kembali Beroperasi, Relasai Panjang Melalui Yogyakarta hingga Cilacap

KABARCEPU.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan pengoperasian kembali Sancaka Utara mulai 1 Februari 2025. Setelah berhenti beroperasi...