PNS Golongan I II III dan IV FULL SENYUM! Presiden Jokowi Resmi Naikkan GAJI PNS Sebesar 8 Persen

Kenaikan gaji PNS Golongan I II III dan IV

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS Golongan I II III dan IV menjadi sebesar 8 persen.

PNS Golongan I II III dan IV mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS Golongan I II III dan IV itu resmi diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam penyampaian RAPBN 2024 beserta Nota Keuangannya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen DPR MPR Senayan Jakarta.

Di depan Sidang Rapat Paripurna DPR MPR, Presiden Jokowi memaparkan terkait kenaikan gaji untuk ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen.

Selain kenaikan gaji untuk PNS, Presiden Jokowi juga menaikkan gaji bagi Pensiunan yakni menjadi sebesar 12 persen.

Presiden Jokowi memaparkan bahwa, untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI dan Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa, kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Presiden Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA