PNS Aktif Golongan I II III IV Bergembira! Sri Mulyani Kasih Uang Multivitamin Untuk PNS, Segini Nominalnya

Uang Multivitamin untuk PNS aktif Golongan I II III IV dari Menkeu Sri Mulyani
Ilustrasi - Uang Multivitamin untuk PNS aktif Golongan I II III IV dari Menkeu Sri Mulyani (dok foto/kemenkeu.go.id)

KABARCEPU.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan PNS aktif Golongan I II III IV yakni berupa uang multivitamin penambah daya tahan tubuh.

PNS aktif Golongan I II III IV mendapat uang multivitamin penambah daya tahan tubuh dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Uang multivitamin penambah daya tahan tubuh itu diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS aktif Golongan I II III IV.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan PNS aktif dari Golongan I hingga IV yakni uang multivitamin atau suplemen penambah daya tahan tubuh.

Uang mutivitamin penambah daya tahan tubuh tersebut diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil aktif di 38 provinsi di Indonesia.

Pemberian uang multivitamin penambah daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil itu terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut disebutkan perihal satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun anggaran 2024.

Nominal uang multivitamin penambah daya tahan tubuh untuk para PNS itu memiliki rincian yang berbeda-beda di 38 provinsi di Indonesia.

Berikut ini rincian nominal uang multivitamin penambah daya tahan tubuh untuk PNS aktif Golongan I II III IV di 38 provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp19 ribu per orang/hari.

2. Bengkulu: Rp18 ribu per orang/hari.

3. Bangka Belitung: Rp18 ribu per orang/hari.

4. Jambi: Rp18 ribu per orang/hari.

5. Lampung: Rp18 ribu per orang/hari.

6. Riau: Rp19 ribu per orang/hari.

7. Kepulauan Riau: Rp19 ribu per orang/hari.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA