PNS Aktif Golongan I II III IV Bergembira! Sri Mulyani Kasih Uang Multivitamin Untuk PNS, Segini Nominalnya

KABARCEPU.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan PNS aktif Golongan I II III IV yakni berupa uang multivitamin penambah daya tahan tubuh.

PNS aktif Golongan I II III IV mendapat uang multivitamin penambah daya tahan tubuh dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Uang multivitamin penambah daya tahan tubuh itu diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS aktif Golongan I II III IV.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan PNS aktif dari Golongan I hingga IV yakni uang multivitamin atau suplemen penambah daya tahan tubuh.

Uang mutivitamin penambah daya tahan tubuh tersebut diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil aktif di 38 provinsi di Indonesia.

Pemberian uang multivitamin penambah daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil itu terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut disebutkan perihal satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun anggaran 2024.

Nominal uang multivitamin penambah daya tahan tubuh untuk para PNS itu memiliki rincian yang berbeda-beda di 38 provinsi di Indonesia.

Berikut ini rincian nominal uang multivitamin penambah daya tahan tubuh untuk PNS aktif Golongan I II III IV di 38 provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp19 ribu per orang/hari.

2. Bengkulu: Rp18 ribu per orang/hari.

3. Bangka Belitung: Rp18 ribu per orang/hari.

4. Jambi: Rp18 ribu per orang/hari.

5. Lampung: Rp18 ribu per orang/hari.

6. Riau: Rp19 ribu per orang/hari.

7. Kepulauan Riau: Rp19 ribu per orang/hari.

8. Sumatera Barat: Rp18 ribu per orang/hari.

9. Sumatera Selatan: Rp18 ribu per orang/hari.

10. Sumatera Utara: Rp19 ribu per orang/hari.

11. Banten: Rp19 ribu per orang/hari.

12. DKI Jakarta: Rp19 ribu per orang/hari.

13. DI Yogyakarta: Rp19 ribu per orang/hari.

14. Jawa Barat: Rp19 ribu per orang/hari.

15. Jawa Tengah: Rp19 ribu per orang/hari.

16. Jawa Timur: Rp19 ribu per orang/hari.

17. Bali: Rp19 ribu per orang/hari.

18. Nusa Tenggara Barat: Rp19 ribu per orang/hari.

19. Nusa Tenggara Timur: Rp19 ribu per orang/hari.

20. Kalimantan Barat: Rp19 ribu per orang/hari.

21. Kalimantan Tengah: Rp18 ribu per orang/hari.

22. Kalimantan Selatan: Rp18 ribu per orang/hari.

23. Kalimantan Timur: Rp19 ribu per orang/hari.

24. Kalimantan Utara: Rp19 ribu per orang/hari.

25. Sulawesi Barat: Rp18 ribu per orang/hari.

26. Sulawesi Selatan: Rp19 ribu per orang/hari.

27. Sulawesi Tengah: Rp18 ribu per orang/hari.

28. Sulawesi Tenggara: Rp19 ribu per orang/hari.

29. Sulawesi Utara: Rp19 ribu per orang/hari.

30. Gorontalo: Rp19 ribu per orang/hari.

31. Maluku: Rp20 ribu per orang/hari.

32. Maluku Utara: Rp22 ribu per orang/hari.

33. Papua: Rp25 ribu per orang/hari.

34. Papua Barat: Rp25 ribu per orang/hari.

35. Papua Tengah: Rp25 ribu per orang/hari.

36. Papua Selatan: Rp25 ribu per orang/hari.

37. Papua Barat Daya: Rp25 ribu per orang/hari.

38. Papua Pegunungan: Rp25 ribu per orang/hari.

PNS aktif diberikan uang multivitamin tersebut guna menambah, meningkatkan dan mempertahankan daya tahan tubuh pegawai ASN.

Hal ini agar terhindar dari dampak buruk akan kesehatan khususnya ASN dalam hal ini PNS aktif yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button