Per 1 Februari 2025, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer

KABARCEPU.ID – Selama beberapa tahun, masyarakat Indonesia telah akrab dengan penggunaan LPG 3 Kg atau yang kerap disebut Gas Melon.

Sebagai salah satu energi alternatif yang banyak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, LPG 3 Kg menjadi pilihan karena harganya yang terjangkau dan kemudahan dalam penggunaannya.

Namun, per 1 Februari 2025, aturan baru diterapkan yang mewajibkan penjualan LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi dan tidak lagi di pengecer.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan langkah ini sebagai upaya untuk menangani masalah kelangkaan Gas Melon yang sering terjadi di pasaran.

Selama ini, distribusi LPG 3 Kg sering kali terlihat tidak merata, dengan keberadaan pengecer yang terkadang menjual gas dengan harga di atas ketentuan resmi.

Dengan mengalihkan penjualan hanya melalui pangkalan resmi, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan transparan.

Perihal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung pada Jumat, 31 Januari 2025 di Jakarta.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Wakil Menteri ESDM itu menegaskan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” papar Yuliot, melansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, lanjut Yuliot, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot.

Kebijakan ini tentunya akan memberikan beberapa dampak bagi masyarakat. Di satu sisi, pembeli akan lebih mudah mendapatkan akses gas 3 Kg dengan harga yang terstandarisasi. Namun, di sisi lain, masyarakat yang terbiasa membeli gas dari pengecer mungkin harus beradaptasi dengan perubahan ini.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait