Arsip Kategori: Nasional

Presiden Prabowo Resmi Hapus Tunjangan Anggota DPR dan Nonaktifkan Sejumlah Wakil Rakyat

KABARCEPU.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus tunjangan anggota DPR, sementara sejumlah wakil rakyat yang diduga melakukan kekeliruan administratif atau etika telah dinonaktifkan.

Langkah Presiden Prabowo ini mencerminkan upaya keras pemerintah dalam menyikapi gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah serta untuk merespons tuntutan publik demi menegakkan akuntabilitas dan meredam eskalasi ketegangan politik.

Penghapusan tunjangan anggota DPR dan penonaktifan sejumlah wakil rakyat dipandang sebagai sinyal komitmen eksekutif untuk menekan amarah dan mengembalikan kepercayaan publik, serta merespon reaksi publik yang tetap kritis menuntut proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Masyarakat menilai perlu adanya sanksi tegas terhadap wakil rakyat yang lalai atau menyalahgunakan fasilitas negara, juga menimbulkan perdebatan hukum dan konstitusional di kalangan pakar serta partai politik karena menyentuh isu kesenjangan publik dan prosedur etik yang harus dijalankan secara transparan.

Dalam keterangannya usai pertemuan dengan seluruh Ketua Umum Partai Politik, Minggu (31/08/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa para Ketum Parpol telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan. Di antaranya adalah pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo pun menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.

“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.

Sementara itu, mengutip dari Kompas TV, Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Penonaktifkan ini disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025).

Pada hari yang sama, juga dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) melalui keterangan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi yang mencopot Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari keanggotaan DPR RI.

Dalam keterangannya, baik Hermawi Taslim dan Viba Yoga Mauladi menyebut masing-masing anggotanya tersebut dinonaktifkan dari DPR per 1 September 2025. Keempatnya mendapatkan keputusan pencopotan tersebut usai mengeluarkan pernyataan yang dinilai “mencederai perasaan rakyat” sehubungan kenaikan tunjangan anggota dewan.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” kata Hermawi Taslim dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8).***

Sikapi Demo di RI! Presiden Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas

KABARCEPU.IDPresiden Prabowo Subianto menegaskan sikap pemerintah dalam menyikapi dinamika demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah di tanah air.

Usai menggelar pertemuan dengan pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025), Presiden Prabowo menekankan pentingnya penghormatan terhadap aspirasi rakyat, dan penegakan hukum terhadap tindakan anarki.

“Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, dalam beberapa hari ini, saya Presiden Republik Indonesia terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia. Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan persnya.

Namun, di tengah kebebasan berpendapat itu, Presiden Prabowo juga menyoroti adanya insiden aparat yang dinilai menyalahi aturan. Kepala Negara menegaskan bahwa langkah hukum telah ditempuh secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” tegasnya.

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara RI, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa negara tidak boleh tinggal diam jika demonstrasi bergeser menjadi tindakan anarki. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat serta menjaga fasilitas umum dari perusakan dan penjarahan.

“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ungkap Presiden.

Meski memberi peringatan keras, Presiden Prabowo tetap menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan secara damai akan dihormati penuh oleh pemerintah. Ia menilai perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang maupun instrumen internasional.

“Sekali lagi aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo pun menginstruksikan kepada aparat keamanan agar terus melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Ia menegaskan TNI dan Polri harus bertindak tegas sesuai aturan terhadap segala bentuk perusakan maupun ancaman keamanan.

“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Presiden Prabowo.***

Penuhi Aspirasi Rakyat, Presiden Prabowo Hapus Tunjangan Anggota DPR

KABARCEPU.IDPresiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa semua partai politik, baik yang berada di dalam koalisi maupun di luar pemerintahan, sepakat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, di antaranya pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Perihal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025). Presiden juga menekankan agar masyarakat tetap tenang dan percaya kepada pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional.

“Saudara-saudara sekalian, saya minta sungguh-sungguh seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah, untuk tenang, pemerintah yang saya pimpin, dengan semua partai politik termasuk partai yang di luar pemerintahan, kami bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa, termasuk rakyat yang paling kecil, rakyat yang paling tertinggal,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah menghormati aspirasi murni masyarakat yang disampaikan secara damai. Ia juga menegaskan bahwa setiap tuntutan yang disampaikan dengan baik akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi yang murni dan tuntutan dengan baik dan dengan damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ucapnya (dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI).

Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta DPR untuk membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan berbagai kelompok sipil. Menurutnya, penyampaian aspirasi langsung kepada wakil rakyat akan membantu memperkuat jalur komunikasi politik.

“Saya juga akan meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik dan langsung berdialog,” jelasnya.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan, di antaranya adalah pencabutan keanggotaan sebagai anggota DPR maupun anggota Partai Politik.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo pun menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.

“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu stabilitas bangsa. Kepala Negara turut menegaskan kembali pentingnya menjaga persatuan nasional dengan semangat gotong royong.

“Mari kita jaga persatuan nasional, Indonesia di ambang kebangkitan. Jangan sampai kita terus diadu domba, suarakan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan yang merugikan fasilitas umum,” ujar Presiden.

“Sekali lagi, semangat kita dari nenek moyang kita adalah gotong royong. Marilah kita bergotong royong, menjaga lingkungan kita, menjaga keselamatan semua keluarga kita, menjaga tanah air kita,” pungkasnya. ***

Demo Besar-besaran di RI, Presiden Prabowo Kumpulkan Seluruh Ketum Parpol di Istana

KABARCEPU.IDPresiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik (Ketum Parpol) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/08/2025).

Pertemuan Presiden Prabowo dan seluruh Ketum Parpol ini berlangsung di tengah situasi demonstrasi yang masih terjadi di sejumlah wilayah dan belum sepenuhnya mereda, sehingga menjadi momentum penting bagi konsolidasi politik nasional.

Dalam jajaran Ketum Parpol yang hadir, tampak Presiden Ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.

Melansir dari Sekretariat Negara RI, selain tokoh partai politik, Presiden Prabowo juga menerima para pimpinan lembaga negara. Hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa para ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan. Di antaranya adalah pencabutan keanggotaan hingga pencabutan sejumlah kebijakan termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo pun menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.

“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.***

Insiden Demo Besar-besaran di RI, Presiden Prabowo Perintahkan Usut Tuntas

KABARCEPU.IDPresiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi pada demonstrasi Kamis (28/08/2025) malam, termasuk peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Melansir dari Kementerian Sekretariat Negara RI, pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (29/08/2025).

“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan kehidupan bagi keluarga almarhum serta memberi perhatian khusus kepada orang tua, saudara, dan kerabatnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan berlebihan aparat yang berujung pada insiden tersebut dan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara adil serta transparan.

“Saya sudah perintahkan agar insiden tadi malam diusut secara tuntas dan transparan, serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya diketemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan percaya terhadap langkah pemerintah. Presiden menekankan bahwa semua keluhan masyarakat akan dicatat dan ditindaklanjuti.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh bangsa Indonesia untuk selalu waspada, agar unsur-unsur yang selalu ingin huru-hara, yang ingin chaos. Saya sampaikan kepada seluruh rakyat bahwa hal tersebut tidak menguntungkan rakyat, tidak menguntungkan masyarakat, tidak menguntungkan bangsa kita. Bangsa kita sedang berbenah diri, bangsa kita sedang mengumpulkan semua tenaga, semua kekuatan, semua kekayaan untuk kita,” jelas Presiden.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa aspirasi yang sah tetap bisa disampaikan melalui cara-cara yang tertib. “Aspirasi yang sah, silakan untuk disampaikan. Kita akan perbaiki semua yang perlu diperbaiki,” pungkas Presiden Prabowo.***

Kemenhub Resmi Tetapkan 36 Bandara Internasional di RI, Ini Daftarnya

KABARCEPU.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Hubdar Kemenhub) menetapkan status bandara internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, dan Bandar Udara Bersujud di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Penetapan bandara internasional untuk 36 bandar udara di Indonesia tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi untuk menguatkan posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, penetapan bandara internasional ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas dan memperlancar arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan layanan penerbangan internasional dapat dinikmati secara merata di berbagai wilayah Indonesia.

Bandar udara yang mendapat status internasional mencakup bandara besar seperti Soekarno-Hatta di Banten, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Kualanamu di Sumatra Utara, hingga bandara di wilayah timur Indonesia seperti Mopah di Papua Selatan dan Frans Kaisiepo di Papua.

Berikut daftar 36 bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional di RI:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat.

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan penambahan bandara internasional di RI ini, pemerintah berharap konektivitas udara internasional dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang investasi baru di berbagai sektor.***

81 Ribu Lebih Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk, MenPANRB Rini: Digitalisasi Strategi Sukses Pengelolaan

KABARCEPU.ID – Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto telah terbentuk di 81.500 desa/kelurahan, sesuai data per 12 Agustus 2025.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih adalah penggerak ekonomi rakyat dari desa. Presiden Prabowo Subianto bercita-cita roda ekonomi yang digerakkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan berimplikasi pada kebangkitan nasional.

Perihal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada Jumat (8/8/2025) dalam Rapat Konsolidasi Nasional dan Percepatan Operasionalisasi KDMP, di Denpasar, Bali.

“Bapak Presiden mengatakan bahwa menggerakkan ekonomi rakyat dari desa adalah salah satu contoh kebangkitan nasional,” ungkap Menteri PANRB Rini Widyantini.

Lebih lanjut, MenPANRB Rini mengemukakan, KDMP merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Prinsip kerjanya yakni gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan simpan pinjam, pemasaran produk lokal, dan pemberdayaan UMKM desa.

“Negara hadir bukan hanya sebagai fasilitator tapi juga menjadi penggerak dengan membuka akses, memutus ketergantungan, dan memperkuat ekonomi rakyat,” jelas MenPANRB Rini.

Meski jumlah Koperasi Desa Merah Putih sudah melampaui target, yang tidak kalah penting adalah digitalisasi proses bisnis dan pengelolaan database KDMP.

“Transformasi digital ini akan menjadi kunci dalam memastikan kinerja koperasi lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkap Menteri PANRB Rini.

Ia menjelaskan, keterpaduan dan digitalisasi KDMP menyatukan seluruh platform layanan koperasi desa ke dalam sistem terpadu untuk memudahkan verifikasi, pembinaan, monitoring, dan pelaporan. Data penting seperti identitas, perizinan, aset, dan keuangan koperasi terhubung otomatis melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Perwujudan dashboard nasional menjadi alat strategis untuk perencanaan, evaluasi, dan pengambilan Keputusan berdasarkan data. “Dengan integrasi ini, pengelolaan koperasi diharapkan dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan berkualitas,” ujarnya.

Pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI) pada KDMP bertujuan untuk memudahkan analisis perkembangan dan risiko usaha, sekaligus mendukung monitoring kompetensi pengelola koperasi. Dengan integrasi data, pengembangan usaha koperasi dapat diarahkan sesuai potensi wilayah, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan koperasi.

Dalam konteks transformasi digital koperasi desa, perlu mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional dengan strategi pengelolaan koperasi desa dari manual menjadi digital secara terintegrasi. Data koperasi dari tingkat desa hingga pusat dihubungkan melalui kodefikasi nasional dan pemanfaatan infrastruktur digital seperti verifikasi NIK.

Sistem pusat dan daerah saling terhubung untuk memantau progres, keuangan, dan layanan koperasi secara real-time.

“Pendekatan inklusif dan literasi digital juga diperkuat agar semua desa, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dapat ikut serta dalam ekosistem digital ini,” pungkas MenPANRB Rini.

Peran Kementerian PANRB mendukung penuh program prioritas yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Use Case Prioritas ditetapkan berdasarkan inisiatif-inisiatif yang selaras dengan program prioritas presiden dan sektor pendukung strategis seperti pengentasan kemiskinan, layanan berusaha, administrasi pemerintahan, penerimaan negara, dan layanan siklus hidup.***

18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Menteri PANRB: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

KABARCEPU.ID – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan cuti bersama nasional tersebut sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini.

Lebih lanjut, MenPANRB Rini menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tandasnya.

Meskipun terdapat pelonggaran kegiatan pemerintahan pada hari tersebut, Menteri PANRB Rini menekankan penyelenggaraan pelayanan publik untuk tetap berjalan secara tertata dan berkelanjutan.

Sinergi antarinstansi untuk menjamin ketersediaan layanan esensial termasuk layanan kesehatan, administrasi kependudukan, layanan darurat, serta layanan perizinan yang mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi dengan mengatur jadwal petugas piket, memanfaatkan sistem layanan elektronik, serta menerapkan mekanisme pengalihan tugas bagi unit-unit yang tidak beroperasi penuh.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan aparatur sipil negara memperoleh kesempatan beristirahat bersama keluarga demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik yang handal, responsif, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merencanakan aktivitasnya tanpa khawatir terhadap akses terhadap layanan dasar yang menjadi haknya.***