Mulai Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Tak Terdaftar? Tak Bisa Beli!

Mulai Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Tak Terdaftar? Tak Bisa Beli!

KABARCEPU.ID – Gas LPG 3 kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, mulai Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar.

Pengguna tersebut harus sudah terdata di sistem web pertamina . Salah satunya yakni dengan pendataan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata by name by address.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Sehingga semua yang terdata sesuai dengan kelompok masyarakat yang berhak menggunakanya .

Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata, wajib mendaftar di subpenyalur/pangkalan sebelum melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menambahkan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA