KABARCEPU.ID – Pabrik Pil Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang digrebeg petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng, Kamis 1 Juni 2023.
Dalam peristiwa itu, sebanyak 2 orang berhasil ditangkap.
Penggerebegan rumah yang dijadikan Pabrik Pil Ekstasi itu berada di Pedurungan Semarang.
Polisi, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pil edar.
Selain itu, polisi juga menyita bahan baku pembuatan pil ekstasi.
Pelaku yang diamankan dari Pabrik Ekstasi itu, diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba Internasional.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, kasus clandenstine laboratory atau pabrik ekstasi jaringan Internasional.
Beralamat di Jl. Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” tutur Wakapolda, Sabtu 3 Juni 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.
Hasilnya, pada Kamis 1 Juni 2023 petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Propinsi Banten serta Kota Semarang.
Lokasi itu menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.
Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi
Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berselang dua jam kemudian, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.
“Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.
Adapun di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH, 39 tahun dan N, 27 tahun, diamankan petugas.
Berikut barang bukti mesin cetak pil ekstasi serta bahan bakunya.
Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.
Sedangkan di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR, 28 tahun, berperan sebagai Koki atau peracik bahan.
ARD, 24 tahun yang berperan sebagai operator mesin cetak pil ekstasi.
Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, untuk memproduksi pil ekstasi.
Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.
Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak pil ekstasi dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
“Berkat pengungkapan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” tandas Wakapolda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Usai kegiatan, Wakapolda mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap warga pendatang baru yang ada di lingkungannya.
Dirinya turut mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika ada warga baru yang datang dan menginap 1×24 jam namun tidak melapor pada RT setempat.
Dia sangat disayangkan karena para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP. Namun mereka tidak lapor ke RT.
Jika ada hal semacam ini, kata dia, maka seharusnya pihak RT yang pro aktif dengan mengecek warga baru tersebut.
“Siapa mereka, ada hubungan apa dengan pemilik rumah dan apa keperluan mereka tinggal di rumah tersebut. Kita harus lebih peka,” pungkasnya. ***