KABARCEPU.ID – Isra Miraj merupakan salah satu peristiwa penting dalam kalender Islam yang diperingati setiap tahun.
Di Indonesia, perayaan Isra Miraj ini sering kali disebut sebagai hari libur nasional, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai status libur Isra Miraj bagi ASN, PNS maupun PPPK, perlu merujuk pada aturan yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2025, Isra Miraj jatuh pada tanggal 27 Januari 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan RI.
Aturan Libur Isra Miraj Berdasarkan SKB 3 Menteri
Dalam aturan SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan bahwa libur Isra Miraj 1446 Hijriyah jatuh pada Senin, 27 Januari 2025. Pemerintah hanya menetapkan satu hari libur dan tidak ada cuti bersama yang mengiringi peringatan tersebut.
Namun, libur Isra Mi’raj ini tidak hanya berlaku secara otomatis bagi seluruh ASN dan PNS. Berikut adalah garis besar dari ketentuan yang berlaku:
1. Hari Libur Nasional: Isra Mi’raj diakui sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dapat menikmati libur pada hari tersebut.
2. Bagi ASN dan PNS: Dalam SKB ini, ASN dan PNS diharapkan untuk tetap mengacu pada kebijakan lembaga masing-masing. Meski Isra Mi’raj merupakan hari libur nasional, ada kemungkinan beberapa instansi menetapkan kebijakan berbeda berdasarkan kebutuhan pelayanan publik.
3. PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga memiliki hak yang sama dengan PNS dalam menikmati libur pada hari Isra Mi’raj. Namun, mereka juga perlu memperhatikan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
4. Penyesuaian Kinerja: Apabila instansi memutuskan untuk tetap beroperasi pada hari tersebut, ASN dan PNS harus siap mengikuti penugasan khusus sesuai arahan atasan. Hal ini demi memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Sebagai ASN, PNS, dan PPPK, memahami ketentuan mengenai hari libur Isra Mi’raj 2025 sangat penting. Disarankan agar setiap pegawai untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari instansi masing-masing terkait penetapan libur.
Dengan demikian, semua pegawai dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sekaligus merayakan momen penting peringatan Isra Mi’raj dalam konteks keagamaan.***