26.5 C
Cepu

MANTUL! Dana Desa Rp2 Miliar Disetujui Baleg DPR RI, Bikin KADES Makin FULL Senyum

KABARCEPU.ID – Usul kenaikan anggaran Dana Desa sebesar Rp2 miliar per desa telah disetujui oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI.

Selain usul kenaikan anggaran Dana Desa sebesar Rp2 miliar, Baleg DPR RI juga menyetujui terkait perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Terkait usulan kenaikan anggaran Dana Desa mencapai sekitar Rp2 miliar per desa itu dijelaskan oleh Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Nantinya anggaran Dana Desa sebesar Rp2 miliar itu akan diserahkan kepada Kades atau Kepala Desa sebagai pengelola dana desa tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan hal tersebut pada Kamis, 22 Juni 2023 dalam rapat Panitia Kerja atau Panja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat Panitia Kerja atau Panja Badan Legislasi DPR RI itu, beberapa fraksi mengusulkan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa yakni menjadi 9 tahun.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa, Kepala Desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Lebih lanjut pada Pasal 39 ayat 2, dijelaskan bahwa, Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan terkait kenaikan anggaran untuk Dana Desa, Panitia Kerja Baleg DPR RI mengusulkan anggaran tersebut agar ditingkatkan menjadi sebesar 15 persen.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, jika Dana Desa naik menjadi 15 persen, artinya setiap desa mendapat dana kurang lebih sekitar Rp2 miliar per tahun.

“Kita berharap desa ke depan dapat dana kurang lebih sekitar Rp2 miliar, itu pilihan-pilihannya, ada yang mau usulkan Rp5 miliar. Nah sumbernya dari mana dan lain sebagainya silakan saja,” ujar Ketua Badan Legislasi itu.

Terkait usulan kenaikan anggaran Dana Desa tersebut akan dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Rapat Panja Baleg DPR RI tersebut, terdapat tiga hal pokok yang menjadi pembahasan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kesejahteraan bagi Kepala Desa dan juga aparat desa atau perangkat desa.
2. Perubahan komposisi masa jabatan.
3. Besaran anggaran Dana Desa per tahun.

Enam fraksi yang hadir pada Rapat Panja Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.

Enam fraksi yang telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kades dan kenaikan anggaran Dana Desa tersebut itu antara lain dari Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.

Sementara tiga fraksi lainnya, belum menyatakan sikap atau memberi suara terkait perpanjangan masa jabatan Kades dikarenakan absen dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta itu.

Ketiga fraksi yang absen dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI tersebut yakni dari Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PAN.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait