MANTUL! Dana Desa Rp2 Miliar Disetujui Baleg DPR RI, Bikin KADES Makin FULL Senyum

Lolo Kabarcepu
Dana Desa Rp2 miliar disetujui Baleg DPR RI

KABARCEPU.ID – Usul kenaikan anggaran Dana Desa sebesar Rp2 miliar per desa telah disetujui oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR RI.

Selain usul kenaikan anggaran Dana Desa sebesar Rp2 miliar, Baleg DPR RI juga menyetujui terkait perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Terkait usulan kenaikan anggaran Dana Desa mencapai sekitar Rp2 miliar per desa itu dijelaskan oleh Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Nantinya anggaran Dana Desa sebesar Rp2 miliar itu akan diserahkan kepada Kades atau Kepala Desa sebagai pengelola dana desa tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan hal tersebut pada Kamis, 22 Juni 2023 dalam rapat Panitia Kerja atau Panja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat Panitia Kerja atau Panja Badan Legislasi DPR RI itu, beberapa fraksi mengusulkan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa yakni menjadi 9 tahun.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa, Kepala Desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Lebih lanjut pada Pasal 39 ayat 2, dijelaskan bahwa, Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan terkait kenaikan anggaran untuk Dana Desa, Panitia Kerja Baleg DPR RI mengusulkan anggaran tersebut agar ditingkatkan menjadi sebesar 15 persen.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, jika Dana Desa naik menjadi 15 persen, artinya setiap desa mendapat dana kurang lebih sekitar Rp2 miliar per tahun.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA