KABARCEPU.ID – Menjelang libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Miraj dan Imlek 2025.
Seperti diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur nasional di bulan Januari 2025 yakni Isra Miraj 1446 H yang jatuh pada Senin 27 Januari 2025 dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili jatuh pada Rabu 29 Januari 2025.
Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terkait libur Isra Miraj dan Imlek 2025 tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik menyediakan dan menyiagakan layanan yang esensial selama libur Isra Mikraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” ujar Menteri Rini, Jumat, 24 Januari 2025 di Jakarta.
Menteri Rini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal. Diminta kepada menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.
Menteri Rini meminta agar mereka juga selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari organisasi penyelenggara masing-masing. Kemudian, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.
Instansi pemerintah juga diminta secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat. Seluruh instansi pemerintah juga diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
Selain itu, Menteri Rini juga meminta untuk melakukan mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Terakhir, instansi pemerintah diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini dan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada pegawai di lapangan.
Diharapkan, Menteri PANRB Rini menegaskan, masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan.***