KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi para ASN yang terdiri PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN yakni PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023.
PNS dan PPPK sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, memiliki aturan baru terkait Hari dan Jam Kerja.
Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN tersebut mulai berlaku usai Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran tahun 2023 Masehi.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Perpres tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik di instansi pusat maupun daerah.
Diharapkan melalui kebijakan tersebut, dapat meningkatkan produktivitas kerja para PNS, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam Perpres tersebut berisi rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA