KABARCEPU.ID – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024 telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menyepakati jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024 itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.
SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 khususnya di bulan Februari sebagai pedoman bagi masyarakat, maupun pelaku ekonomi untuk merancang aktivitasnya di bulan tersebut.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 khususnya di bulan Februari ini adalah waktu yang dinanti-nanti oleh banyak orang.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024 kita bisa bersantai, menghabiskan waktu dengan keluarga, atau melakukan perjalanan ke tempat-tempat yang ingin kita kunjungi.
Hari libur nasional adalah hari yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagian besar dari hari libur nasional ini bersifat keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Waisak.
Selain itu, ada juga hari libur nasional yang bersifat nasional, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia dan Hari Pendidikan Nasional.
Hari libur nasional ini wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, baik itu karyawan, pelajar, maupun pegawai pemerintah.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur tambahan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai pemerintah untuk memperpanjang liburan mereka.
Berikut jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024:
Libur Nasional Februari 2024:
– 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
– 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
– 14 Februari 2024: Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Jadwal Cuti Bersama Februari 2024:
– 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
Pada tanggal 14 Februari 2024 yakni hari pemungutan suara Pemilu 2024 dianggap sebagai hari libur nasional meski tidak tercantum dalam SKB 3 Menteri.
Hal tersebut mengacu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3 yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Hari Libur Nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur resmi wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.
Sementara Cuti Bersama hanya diberikan kepada karyawan atau pegawai swasta maupun pemerintah yang bersifat sebagai tambahan hari untuk libur.***