KABARCEPU.ID – Harga BBM 1 Februari 2025, telah mengalami kenaikan.
Pertamina secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM tersebut pada 31 Januari 2025 malam.
Kenaikan harha BBM ini, sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
PT Pertamina (Persero) juga telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum.
Untuk diketahui, Kebijakan ini merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Rincian Penyesuaian Harga BBM di Seluruh Indonesia
Penyesuaian harga ini diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia dengan perbedaan harga sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan daerah.
Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
- PERTAMAX: Rp12.900
- PERTAMAX TURBO: Rp14.000
- PERTAMAX GREEN 95: Rp13.700
- DEXLITE: Rp14.600
- PERTAMINA DEX: Rp14.800
- PERTAMAX DI PERTASHOP: Rp12.800
Provinsi Sumatera Utara:
- PERTAMAX: Rp13.200
- PERTAMAX TURBO: Rp14.350
- DEXLITE: Rp14.950
- PERTAMINA DEX: Rp15.150
- PERTAMAX DI PERTASHOP: Rp13.100
Provinsi Lain (misalnya Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung):
- PERTAMAX: Rp13.500 atau Rp13.200,
- PERTAMAX TURBO: Rp14.650 atau Rp14.350
- DEXLITE: Berkisar antara Rp14.950 hingga Rp15.250
- PERTAMINA DEX: Berkisar antara Rp15.150 hingga Rp15.450
- PERTAMAX DI PERTASHOP: Berkisar antara Rp13.100 hingga Rp13.400
Selain itu, penyesuaian harga juga mencakup wilayah Free Trade Zone (FTZ) seperti Sabang dan Batam, dengan tarif yang disesuaikan, misalnya di FTZ Batam harga PERTAMAX sebesar Rp12.300 dan PERTAMAX DI PERTASHOP Rp12.200.
***