Gaji Tenaga Honorer 2024, Segini Nominal Standarnya yang Ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Standar Gaji Tenaga Honorer 2024

KABARCEPU.ID – Standar gaji Tenaga Honorer 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan peraturan tentang standar gaji Tenaga Honorer 2024.

Nominal standar gaji Tenaga Honorer 2024 telah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan.

Gaji Tenaga Honorer untuk tahun 2024 itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji bagi sejumlah Tenaga Honorer.

Tenaga Honorer didalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu yakni Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan merupakan Pegawai Non ASN atau biasa disebut dengan istilah Tenaga Honorer.

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut sebagai pedoman dalam pemberian standar gaji Tenaga Honorer 2024.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu tertulis besaran gaji bagi Tenaga Honorer 2024 di 38 Provinsi di Indonesia.

Besaran gaji Tenaga Honorer 2024 bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti rinciannyan yakni sebagai berikut:

1. Aceh
– Satpam dan Pengemudi Rp4.020.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.654.000.

2. Bangka Belitung
– Satpam dan Pengemudi Rp4.200.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.818.000.

3. Bengkulu
– Satpam dan Pengemudi Rp2.849.000.
– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp2.590.000.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA