Gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024! CEK Apakah Daerahmu Paling GEDE Gajinya

Lolo Kabarcepu
Gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024

KABARCEPU.ID – Gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti pada tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti untuk tahun 2024.

Pada tahun 2024, nominal gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti oleh Menkeu Sri Mulyani telah ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan nominal gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Nominal gaji untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut yakni tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Standar Biaya Masukan tersebut, juga berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam menentukan biaya komponen keluaran Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tersebut, salah satunya yakni berisi perihal batas tertinggi atau estimasi untuk gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pusat maupun daerah.

Berikut ini rincian gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti per bulan pada tahun 2024 di berbagai wilayah di Indonesia:

1. Aceh
Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000.
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA