Gaji PPPK Tahun 2023 Semua Golongan! NOMINALNYA Bikin ASN PPPK Auto SEMANGAT

Lolo Kabarcepu
Besaran gaji PPPK tahun 2023.
Besaran gaji PPPK tahun 2023 berdasarkan golongannya.

KABARCEPU.ID – Gaji PPPK pada tahun 2023 memiliki nominal yang cukup signifikan dibanding Pegawai Negeri Sipil atau PNS, meski sama-sama sebagai ASN.

Dibanding pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara lain di Indonesia, Gaji PPPK memiliki besaran nominal lebih tinggi per bulan.

Besaran Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara masa kerja ASN PPPK diatur sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati oleh pemerintah pusat maupun daerah tempat pegawai tersebut direkrut.

Masa perjanjian kerja tersebut, bergantung pada tempat mereka mengabdi, baik di instansi pemerintah pusat atau daerah.

Maka dari itu, ASN atau Aparatur Sipil Negara yang satu ini disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni PPPK.

ASN PPPK memiliki masa kerja paling singkat yakni satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sedangkan gaji pokok dan tunjangan ASN PPPK merupakan hak yang wajib diberikan, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut melalui besaran Gaji PPPK yang diberikan.

Gaji pokok ASN PPPK telah diatur dalam Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Lantas, berapa nominal besaran gaji pokok ASN PPPK saat ini dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Aparatur Negara lainnya.

Besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan peringkat golongan dari ASN PPPK tersebut.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA