KABARCEPU.ID – Gaji PPPK pada tahun 2023 memiliki nominal yang cukup signifikan dibanding Pegawai Negeri Sipil atau PNS, meski sama-sama sebagai ASN.
Dibanding pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara lain di Indonesia, Gaji PPPK memiliki besaran nominal lebih tinggi per bulan.
Besaran Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Sementara masa kerja ASN PPPK diatur sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati oleh pemerintah pusat maupun daerah tempat pegawai tersebut direkrut.
Masa perjanjian kerja tersebut, bergantung pada tempat mereka mengabdi, baik di instansi pemerintah pusat atau daerah.
Maka dari itu, ASN atau Aparatur Sipil Negara yang satu ini disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni PPPK.
ASN PPPK memiliki masa kerja paling singkat yakni satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Sedangkan gaji pokok dan tunjangan ASN PPPK merupakan hak yang wajib diberikan, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres.
Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut melalui besaran Gaji PPPK yang diberikan.
Gaji pokok ASN PPPK telah diatur dalam Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Lantas, berapa nominal besaran gaji pokok ASN PPPK saat ini dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Aparatur Negara lainnya.
Besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan peringkat golongan dari ASN PPPK tersebut.
Dilansir dari bpk.go.id berikut rincian gaji pokok ASN PPPK pada tahun 2023 menurut golongan masing-masing, berdasarkan Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK tahun 2023 berdasarkan golongan masing-masing adalah sebagai berikut:
Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
Gaji PPPK Golongan 2: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.
Gaji PPPK Golongan 3: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.
Gaji PPPK Golongan 4: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.
Gaji PPPK Golongan 5: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.
Gaji PPPK Golongan 6: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800.
Gaji PPPK Golongan 7: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900.
Gaji PPPK Golongan 8: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.
Gaji PPPK Golongan 9: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Gaji PPPK Golongan 10: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000.
Gaji PPPK Golongan 11: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800.
Gaji PPPK Golongan 12: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.
Gaji PPPK Golongan 13: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100.
Gaji PPPK Golongan 14: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300.
Gaji PPPK Golongan 15: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.
Gaji PPPK Golongan 16: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100.
Gaji PPPK Golongan 17: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut merupakan aturan terkait pemberian besaran gaji pokok ASN PPPK yang masih berlaku hingga saat ini atau pada tahun 2023.
Gaji pokok ASN PPPK diatas, belum termasuk dengan berbagai macam aneka tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.***