KABARCEPU.ID – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani telah mengalokasikan uang pulsa atau anggaran pembelian biaya paket data dan komunikasi untuk PNS golongan tertentu.
PNS mendapat alokasi uang pulsa atau anggaran untuk pembelian paket data dan komunikasi dari Menkeu Sri Mulyani.
Alokasi anggaran dari Menkeu Sri Mulyani itu untuk uang pulsa atau biaya penggunaan paket data dan komunikasi bagi para PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan Pegawai Negeri Sipil atau PNS uang pulsa atau biaya untuk pembelian paket data dan komunikasi.
Pemberian uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut yakni tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
PMK berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi yang ditetapkan untuk biaya komponen keluaran kementerian negara maupun lembaga pemerintahan.
Didalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, terlampir besaran uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk PNS yang berlaku pada tahun 2024.
Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu, bisa mendapat uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi tersebut dari Menkeu Sri Mulyani.
Kategori golongan PNS yang mendapat uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. PNS Golongan IVd hingga IVe atau setara Pejabat setingkat Eselon I.
2. PNS Golongan IVb hingga IVd atau setara Pejabat setingkat Eselon II.
3. PNS Golongan IIId hingga IVb atau setara Pejabat setingkat Eselon III.
Kategori golongan PNS setara dengan Pejabat setingkat Eselon tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2002.
Sedangkan uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi yang diberikan tersebut, merupakan bantuan biaya guna mendukung yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar PNS membutuhkan komunikasi secara online.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut dilakukan secara selektif yakni dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online serta ketersediaan anggaran.
Nominal uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk PNS tersebut rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Pejabat setingkat Eselon I atau PNS Golongan IVd hingga IVe mendapat uang pulsa sebesar Rp400.000 per bulan.
2. Pejabat setingkat Eselon II atau PNS golongan IVb hingga IVd mendapat uang pulsa sebesar Rp400.000 per bulan.
3. Pejabat setingkat Eselon III atau PNS golongan IIId hingga IVb mendapat uang pulsa sebesar Rp200.000 per bulan.
Pemberian uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut, diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***