Bukan Lagi BERCYANDYA! Gaji CPNS dan PPPK di Instansi Ini Tembus Rp18 Juta Per Bulan, Ini Infonya

Lolo Kabarcepu
Gaji CPNS dan PPPK

KABARCEPU.ID – Gaji CPNS dan PPPK di salah satu instansi pemerintah memiliki nominal hingga mencapai Rp18 juta lebih per bulan.

Pada Rekrutmen CASN tahun 2023, salah satu instansi memiliki rentang penghasilan mencapai Rp18 juta lebih per bulan yakni untuk gaji CPNS dan PPPK.

Salah satu instansi pemerintah, pada Rekrutmen CASN 2023 memiliki rentang penghasilan atau gaji CPNS dan PPPK hingga mencapai Rp18 juta per bulan.

Instansi pemerintah dengan rentang penghasilan tertinggi pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni di lingkungan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Alokasi kebutuhan Calon ASN di lingkungan PPATK pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 yakni sebanyak 88 formasi.

Sebanyak 88 formasi Calon ASN di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023 tersebut terdiri dari 50 formasi CPNS, dan 38 formasi PPPK dengan rincian 35 orang untuk Tenaga Teknis dan 3 orang Tenaga Kesehatan.

Jumlah formasi dan kriteria kebutuhan pelamar pada Seleksi CPNS 2023 di lingkungan PPATK yakni terdiri dari sebagai berikut:

– 43 formasi CPNS untuk Pelamar Umum.

– 5 formasi CPNS untuk Pelamar Cumlaude atau Lulusan Terbaik.

– 1 formasi CPNS untuk Pelamar Penyandang Disabilitas.

– 1 formasi CPNS untuk Pelamar Putra Putri Papua dan Papua Barat.

Ketentuan batas usia dan kualifikasi pendidikan bagi pelamar CPNS di lingkungan PPATK yakni sebagai berikut:

– Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar CPNS.

– Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yakni S-1 dan D-IV.

Besaran gaji CPNS di lingkungan PPATK Tahun Anggaran 2023 yakni Rp7.786.970 hingga Rp18.711.190 bagi lulusan S-1 dan D-IV dengan posisi jabatan Ahli Pertama.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA