KABARCEPU.ID – PLN kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu meringankan ekonomi masyarakat, yakni dengan menghadirkan program diskon listrik 50 persen.
Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, perhatian terhadap biaya kebutuhan sehari-hari semakin meningkat.
Salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah tagihan listrik, khususnya bagi pelanggan atau konsumen rumah tangga kecil hingga menengah.
Namun, ada kabar baik bagi Anda pelanggan PT PLN: perusahaan listrik negara ini menawarkan diskon yang sangat menarik, yaitu potongan sebesar 50 persen untuk semua pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Diskon listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga prabayar maupun pascabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
“Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Darmawan.
Bagi pelanggan prabayar, ini berarti Anda akan mendapatkan potongan langsung pada pembelian token listrik. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, diskon ini akan tercermin pada tagihan bulanan Anda.
Penawaran ini tentunya menjadi solusi tepat untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan akan tagihan listrik dan kebutuhan konsumtf lainnya.
Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan perlu memastikan bahwa mereka termasuk dalam kategori konsumen rumah tangga atau yang telah ditentukan oleh PLN. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Kriteria Pelanggan: Diskon ini diberikan kepada pelanggan atau konsumen rumah tangga dengan daya 540 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
2. Mekanisme Pembayaran: Untuk pelanggan prabayar, diskon akan otomatis diterapkan pada pembelian token, sedangkan untuk pelanggan pascabayar, diskon berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.
3. Waktu Berlaku: Berdasarkan keterangan resmi dari PLN, diskon ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan akan berakhir hingga Februari 2025.
Ketentuan diskon listrik dari PLN ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Diskon listrik sebesar 50 persen dari PLN ini tentu memiliki banyak manfaat, di antaranya:
– Penghematan yang Signifikan: Dengan potongan 50 persen, pelanggan dapat menghemat pengeluaran untuk listrik, yang dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
– Mendorong Penggunaan Energi yang Bijaksana: Dengan adanya insentif seperti ini, masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam menggunakan energi listrik, berkomitmen pada penghematan energi yang berdampak positif bagi lingkungan.
– Dukungan pada Usaha Kecil: Bagi rumah tangga pemilik usaha kecil, diskon ini bisa menjadi angin segar untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka di tengah persaingan yang ketat.
Diskon listrik 50 persen yang ditawarkan oleh PLN merupakan langkah positif bagi pelanggan yang ingin mengurangi beban tagihan listrik untuk kebutuhan rumah tangga. Memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak adalah cara yang tepat untuk memaksimalkan manfaat yang ditawarkan.***