KABARCEPU.ID – Seragam sekolah SD SMP dan SMA yang wajib dipakai Peserta Didik resmi ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek menetapkan model pakaian atau seragam sekolah SD SMP dan SMA yang wajib dipakai Peserta Didik.
Aturan tentang seragam sekolah yang wajib dipakai oleh siswa jenjang SD hingga SMA tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut yakni tentang pakaian seragam sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peserta didik pada jenjang SD hingga SMA mengenakan seragam sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.
Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memiliki maksud dan tujuan terkait pengenaan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.
Hal ini dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut.
Dikutip dari portal resmi Kemdikbud, tujuan pengenaan seragam sekolah pada jenjang SD hingga SMA adalah sebagai berikut:
1. Dapat menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
2. Mampu menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
3. Dapat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
4. Mampu meningkatkan disiplin dan tanggung jawab untuk Peserta Didik.
Ketentuan seragam sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA sesuai aturan dari Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
1. Siswa jenjang SD dan SDLB:
– Berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. Siswa jenjang SMP dan SMPLB:
– Berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
3. Siswa jenjang SMA, SMALB, SMK dan SMKLB:
– Berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
4. Peserta Didik mengenakan pakaian seragam nasional yakni paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
5. Peserta Didik mengenakan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
6. Untuk seragam khas sekolah, model dan warna pakaian yang ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
7. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, siswa mengenakan pakaian seragam nasional yang dilengkapi dengan atribut sebagai berikut:
– Topi pet dan dasi dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani serta sesuai warna jenjang sekolah.
8. Orang tua atau wali Peserta Didik, bertanggung jawab terhadap pengadaan pakaian seragam sekolah.
9. Pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi siswa, dapat dibantu oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat.
10. Sekolah harus memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi dalam pengadaan pakaian seragam dan pakaian adat bagi peserta didik tersebut
11. Pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan Peserta Didik baru, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.
12. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
13. Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.
14. Sanksi tersebut berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
16. Bagi peserta didik di Provinsi Aceh yang beragama Islam, mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Aceh.
17. Ketentuan model pakaian seragam nasional bagi peserta didik di Provinsi Aceh mengacu sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Atas hal tersebut, bapak ibu selaku orang tua maupun guru sangat penting untuk mengetahui perihal seragam sekolah yang wajib dipakai siswa SD SMP dan SMA sesuai aturan dari Kemendikbudristek tersebut.***