Anggota DPR RI Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Usul Kenaikan Dana Desa

Lolo Kabarcepu
Anggota DPR RI Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Usul Kenaikan Dana Desa

KABARCEPU.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan Kades atau Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Selain mendukung terkait masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu juga mendukung usulan kenaikan anggaran dana desa.

Terkait perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun serta usul kenaikan dana desa itu disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Daulay.

Pria bernama lengkap Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa, Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu, substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa harus menjadi fokus perhatian dari pemerintah.

Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN mengatakan bahwa, program-program terkait pemberdayaan masyarakat desa juga harus turut menjadi fokus perhatian pemerintah.

Kedua hal itulah, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Daulay, yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara terkait perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah.

Saleh Daulay Anggota DPR RI dari Fraksi PAN juga mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan Kades diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat desa.

“Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih,” ujar Saleh.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA