ALHAMDULILLAH! Gaji KPPS di Pemilu 2024 Naik Jadi Segini, Cek Juga Tugasnya

Lolo Kabarcepu
Gaji KPPS di Pemilu 2024

KABARCEPU.ID – Gaji KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 mendapat kenaikan dari KPU.

KPU, menambah nominal jumlah untuk gaji KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu 2024.

Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, KPU menaikkan gaji KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Keputusan terkait honor atau gaji petugas KPPS itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Surat Kemenkeu tersebut perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dalam rangka Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memegang peran penting.

Petugas KPPS sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten/Kota.

KPPS ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang terdiri atas ketua dan 6 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Sedangkan tugas Anggota KPPS 1 sampai dengan 7 di Pemilu 2024, secara singkat yakni sebagai berikut:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA