24.1 C
Cepu
Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNasionalMOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Akan Mendapat THR dan...

MOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Akan Mendapat THR dan Gaji ke 13, Cek Apakah Anda Termasuk

-

KABARCEPU.IDTHR dan Gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK merupakan angin segar yang dinantikan setiap tahun oleh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setiap tahun akan menerima THR dan Gaji ke 13, tak terkecuali di tahun 2025 ini.

Kedua tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan ASN, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua ASN, dalam hal ini mencakup PNS dan PPPK, berhak menerima THR dan Gaji ke 13, khususnya di tahun anggaran 2025.

Ada beberapa kategori PNS dan PPPK yang dikecualikan dari pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2025 ini.

Regulasi terkait THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di Instansi Pusat atau yang gajinya bersumber dari APBN terdiri atas, satu bulan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan Tunjangan Kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Sedangkan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di Instansi Daerah atau yang gajinya bersumber dari APBD terdiri atas, satu bulan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan Tambahan Penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemberian Tambahan Penghasilan pada THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah tersebut diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan bagi pegawainya (PNS dan PPPK) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Pencairan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13, akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Kategori PNS dan PPPK yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke 13

Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima THR dan Gaji ke-13, terdapat beberapa kategori PNS dan PPPK yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut, di antaranya adalah:

– PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

– PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan (pihak lain).

– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025.

– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025.

– PNS dan PPPK yang Sedang Diberhentikan Sementara.

– PNS dan PPPK yang Melanggar Disiplin Berat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap ASN. Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini.

Beberapa kategori, seperti PNS dan PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, ditugaskan di luar instansi pemerintah, baru diangkat dan belum memiliki masa kerja yang cukup, atau melanggar disiplin berat, tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13.

Kebijakan tersebut diatur pada Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat 14 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait