KABARCEPU.ID – Ketentuan model dan warna pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri disesuaikan dengan aturan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atau Kwarnas menerbitkan aturan terkait model dan ketentuan pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri.
Model Seragam Harian Pramuka Siaga Putri tersebut, berpedoman pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012.
SK Kwarnas Nomor 174 Tahun 2012 itu berisi tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Jenis-jenis pakaian Seragam Pramuka antara lain sebagai berikut:
1. Pakaian Seragam Harian.
2. Pakaian Seragam Kegiatan.
3. Pakaian Seragam Upacara.
4. Pakaian Seragam Khusus (pakaian Seragam Muslim dan pakaian Seragam Tambahan).
Sedangkan pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri terdiri dari dua jenis yakni:
1. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri.
2. Pakaian Seragam Muslim Pramuka Siaga Putri.
Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri ketentuannya sebagai berikut.
1. Tutup Kepala:
– Dibuat dari kain warna coklat tua.
– Berbentuk topi joki terdiri dari lima potongan.
– Pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat muda selebar 1 per 4 cm.
– Di bagian atas, tepat pada pertemuan potonganpotongan diberi bulatan sebagai hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm warna coklat tua.
– Pada bagian belakang topi diberi elastik.
– Lebar lidah topi di bagian depan 5 cm, warna coklat tua.
2. Baju:
– Dibuat dari bahan warna coklat muda.
– Lengan pendek.
– Memakai lidah bahu, dengan lebar 2,5 cm.
– Kerah model kerah shiller.
– Memakai 2 buah kancing dipasang di bagian depan (dibuat di dalam 2 lipatan).
– Memakai lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.
– Lengan baju diberi 2 lis warna coklat tua (lebar lis atas 1,5 cm, lebar lis bawah 3 cm).
– Memakai 2 saku tempel pada bagian depan bawah kanan dan kiri.
– 1 cm dari tepi atas saku diberi lis warna coklat tua, lebar 1,5 cm.
– Disamping kanan dan kiri bawah diberi belahan.
– Panjang sampai garis pinggul, dipakai di luar rok.
3. Rok:
– Dibuat dari bahan warna coklat tua.
– Berbentuk kulot.
– Memakai ban pinggang dan diberi karet/elastik disisi kanan dan kiri.
– Memakai 2 saku timbul di bagian depan, dengan lipatan dalam di tengah saku dan diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
– Bagian depan dan belakang tanpa lipatan, hanya menggunakan kupnat.
– Memakai ritsleting di bagian belakang.
– Panjang 5 cm di bawah lutut.
4. Setangan Leher:
– Dibuat dari bahan warna merah dan putih.
– Berbentuk segitiga sama kaki:
a. Sisi panjang 90 cm dengan sudut bawah 90 derajat (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
b. Bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar 5 cm.
– Setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan
jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
– Dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
– Dikenakan di bawah kerah baju.
5. Kaos Kaki:
– Panjang kaos kaki sampai betis.
– Warna hitam.
6. Sepatu:
– Model tertutup.
– Warna hitam.
– Bertumit rendah.
7. Tanda Pengenal:
– Tanda topi dikenakan di topi bagian depan tengah.
– Papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas lipatan.
Pakaian Seragam Muslim Pramuka Siaga Putri ketentuannya sebagai berikut.
1. Tutup Kepala:
– Topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya).
– Kerudung warna coklat tua tanpa asesoris:
– Kerudung/jilbab dimasukkan ke dalam baju.
– Kerudung/jilbab di luar baju.
2. Baju seperti pakaian seragam harian namun berlengan panjang.
3. Rok/celana panjang warna coklat tua.
4. Setangan leher seperti setangan leher pakaian seragam harian.
5. Kaos kaki dan sepatu model tertutup, berwarna hitam.
6. Digunakan oleh anggota Gerakan Pramuka yang beragama Islam, apabila situasi mengharuskan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tertulis bahwa model dan warna pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwarnas atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.***