• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Menjelang Akhir Tahun, Kemenkes Wajibkan Kembali Penggunaan Masker: Fakta atau Hoax ?

Sampurno Ahmad by Sampurno Ahmad
30 Desember 2023 08:31
Menjelang Akhir Tahun, Kemenkes Wajibkan Kembali Penggunaan Masker: Fakta atau Hoax ?

KABARCEPU.ID – Menjelang akhir tahun dan liburan yang panjang, membuat masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat wisata dan keramaian untuk menghabiskan waktu selama liburan.

Tidak dipungkiri bahwa kerumunan berbagai macam orang dengan latar belakang kesehatan yang berbeda-beda yang berkumpul dalam satu tempat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Direktur Surveilans Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Farchanny, mengingatkan masyarakat untuk kembali memakai masker, khususnya ketika berada di kendaraan umum serta keramaian.

Namun, baru-baru ini telah beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tanggal 6 Desember 2023 terkait berlakunya kembali kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023.

BACA JUGA:

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22

Berikut isi dari surat edaran tersebut:

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023. Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:

  1. Transportasi umum
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

Faktanya, Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemkes.go.id, mengonfirmasi bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker.

Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker saat sakit atau di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.

Terkait pesan berantai di atas, Kementerian Kesehatan RI nyatanya tidak mengeluarkan Surat Edaran terkait kewajiban penggunaan masker.

“Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker,” tulis Kemenkes secara resmi yang dikirimkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Lalu, soal anjuran penggunaan masker yang disampaikan Kemenkes RI adalah untuk memakainya saat sakit atau di tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

“Juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker,” tulis Kemenkes secara resmi.

Kemenkes RI juga berpesan agar meminta masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster.

Hal ini dilakukan demi meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus penyebab COVID-19. ***

Tags: akhir tahuncovid-19kemenkesKesehatanpakai masker

POSTINGAN TERKAIT

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk
Nasional

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22
Prabowo Reshuffle Kabinet Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti

9 September 2025 19:59
Leave Comment

TERPOPULER

  • Kuliner Cepu

    12 Rekomedasi Kuliner Cepu yang Melegenda, Cita Rasanya Bikin Nagih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi, Langkah Nyata Program FKPP Menyatukan Ponpes di Kabupaten Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terbaik di Bojonegoro Berdasarkan Koleksi Medali di Puspresnas, Nomor 1 dan 11 Tembus Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan
Blora

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:35

Read moreDetails
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon
Blora

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:31

Read moreDetails
Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 
Blora

Blora Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Ribuan Santri Khozinatul Ulum Pawai Kebangsaan 

by Redaksi
23 Oktober 2025 12:37

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan dan Kerjasama
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®