KABARCEPU.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepada pemerintah daerah, agar seluruh arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 harus segera ditindaklanjuti, supaya tidak berimbas pada proses administrasi dan anggaran.
Menindaklanjuti arahan Presiden, berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru, disepakati bahwa pengangkatan CPNS formasi pengadaan tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk pengangkatan PPPK formasi pengadaan tahun 2024 dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2025.
Perihal ini disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers terkait percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 di Kantor Kementerian PANRB pada Rabu, 19 Maret 2025.
“Bapak Presiden memberikan petunjuk agar perlu segera dilakukan analisis dan simulasi. Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota perlu segera melakukan rapat internal dengan BKPSDM/BKD dan seluruh OPD terkait, supaya simulasinya sesuai target di Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK, semakin cepat diselesaikan semakin baik,” kata Mendagri Tito.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bahwa penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.
Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
“Jadi amanat Undang-Undang (ASN) untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus diindahkan. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah ada (terdata dalam data base BKN), tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer/tenaga non ASN ke depan,” terang Mendagri.
Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah CASN TA. 2024 yang diperkirakan akan diangkat yaitu CPNS sebanyak 179.090, PPPK Tahap I sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap II sebanyak 328.515.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pada 18 Maret BKN telah menerbitkan surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
“Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya, karena Juni adalah batas akhir untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK,” pungkas Prof. Zudan.***