Polda Jawa Timur Tangkap 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Polda Jawa Timur Tangkap 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

KABARCEPU.ID – Polda Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Rabu 8 Mei 2024.

“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” jelas Kompol I Putu Angga.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.

Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kompol I Putu Angga.menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” ujar Kompol I Putu Angga.

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka lanjut Kompol I Putu Angga, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA