28.6 C
Cepu
Senin, Maret 17, 2025

Langsung Masuk Rekening! Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah Cair Tanpa Perantara

-

KABARCEPU.ID – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah tahun ini akan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Tunjangan untuk Guru ASN Daerah yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Khusus Guru (TKG), kini ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa perantara.

Kebijakan penyaluran tunjangan bagi Guru ASN Daerah itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 13 Maret 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta.

Dilansir dari Puslapdik Dikdasmen, Presiden Prabowo menyampaikan, selama ini tunjangan untuk Guru ASN Daerah penyalurannya oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang selanjutnya disalurkan kepada guru penerima tunjangan.

Pada tahun 2025 ini, Presiden Prabowo menegaskan, pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada guru penerima tunjangan melalui rekening masing-masing.

“Saya menyambut baik inisiatifmengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru sebagai upaya efisiensi,” ungkap Presiden Prabow dalam keterangan resminya, didampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Penyaluran TPG dan TKG bagi guru ASN Daerah langsung ke rekening guru ini merupakan upaya reformasi birokrasi dalam sektor pendidikan guna memastikan tunjangan diterima lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Presiden menegaskan bahwa pemerintah menempatkan pendidikan di posisi teratas dalam anggaran negara, dikarenakan pendidikan merupakan kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan.

Oleh karena itu, melalui kebijakan ini, sebanyak 1.476.964 guru ASN akan menerima TPG dan TKG yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)Nomor 45 tahun 2023.

Aturan tersebut yakni berisi terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah.

Sementara itu terkait alur penyaluran tunjangan bagi guru ASN daerah dimulai dari pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan, validasi data dan penetapan penerima, pembayaran, hingga informasi serta pelaporan realisasi pembayaran.

Pemerintah daerah maupun satuan pendidikan terkait agar memvalidasi data dan rekening guru, dan pengusulan calon penerima tunjangan, agar proses penyaluran tunjangan bagi Guru ASN Daerah dapat tersalurkan dengan lancar dan tepat waktu.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait