KABARCEPU.ID – Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK disepakati oleh KemenPANRB, BKN, bersama Komisi II DPR RI dilakukan mulai tahun 2026.
Meski sempat menuai perbincangan publik, pemerintah bersama Komisi II DPR RI akhirnya sepakat untuk mempercepat penataan pegawai Non-ASN atau Tenaga Honorer sampai tuntas.
Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 itu setelah disepakati dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengemukakan, penyelesaian penataan Tenaga Honorer dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif.
“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar MenPANRB Rini usai rapat.
Isi kesepakatan tersebut, lanjutnya dikatakan, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan CPNS dan PPPK pengadaan tahun 2024.
Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Juni 2025 dan pengangkatan PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 pada bulan Oktober 2025. Sebelumnya, pemerintah merencanakan mengangkat CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong yang memimpin raker menyatakan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan Tenaga Honorer di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 Uundang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan begitu, menurutnya, penataan Tenaga Honorer yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Untuk diketahui, terdapat empat prinsip penataan pegawai non-ASN atau Tenaga Honoer, yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN yang telah lulus verifikasi dan validasi (verval).
Diketahui, dari 2,3 juta Tenaga Honorer yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023.
Hingga tahun 2024, tersisa sebanyak 1,7 juta Tenaga Honorer yang terdata dalam database BKN yang harus dilakukan penataan hingga tuntas pengangkatan keseluruhan menjadi ASN melalui seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2.
Dilansir dari Kementerian PANRB, berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah Tenaga Honorer yang mengikuti seleksi CASN Tahun 2024 yaitu PPPK Tahap 1 sebanyak 677.638, dan PPPK Tahap 2 sebanyak 328.515.***