BerandaBloraKAI Daop 4 Semarang Larangan Bawa...

KAI Daop 4 Semarang Larangan Bawa Barang Berbahaya

KABARCEPU.ID – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan perjalanan, KAI Daop 4 Semarang mengingatkan pelanggan mengenai ketentuan dan batasan barang bawaan yang diperbolehkan di dalam kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan batas maksimal berat 20 kilogram dan volume hingga 100 desimeter kubik (sekitar 70 × 48 × 30 sentimeter).

Barang yang melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan.

 

Setelah pembayaran, barang dapat diletakkan di rak bagasi atau tempat lain yang tidak mengganggu penumpang lain dan tidak merusak kereta.

Namun, terdapat batasan volume yang lebih ketat. Barang bawaan dengan volume melebihi ketentuan (setara 70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Untuk barang dengan volume besar ini, KAI menyarankan agar diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Selain batasan ukuran, Franoto juga menegaskan kembali daftar barang-barang yang mutlak dilarang dibawa ke dalam kereta, antara lain:

  • Binatang.
  •  Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
  •  Senjata api atau senjata tajam.
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak.
  •  Benda yang berbau busuk, amis, atau benda yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya.
  •  Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh pelanggan dapat mematuhi ketentuan ini demi menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan menyenangkan bagi semua,” pungkas Franoto.**

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Baca Juga

Berita Terbaru