KABARCEPU.ID – Pemerintah, resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK akan dicairkan sebelum Lebaran tahun 2025.
Kebijakan THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK ini tentu menjadi angin segar yang sangat dinantikan, tidak hanya untuk menunjang kebutuhan finansial di momen Lebaran, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja para abdi negara.
Kepastian pencairan THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga, mempersiapkan hidangan Lebaran, serta bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat.
Selain itu, injeksi dana ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025, telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, mencakup PNS dan PPPK, Hakim, Prajurit TNI dan Polri, serta para Pensiunan.
“THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo.
Lantas, apa saja komponen THR dan Gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK, TNI-Polri, dan para Hakim?
Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pusat maupun Daerah adalah sebagai berikut:
– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Pusat, PNS dan PPPK, Prajurit TNI-Polri, dan para Hakim meliputi: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah, meliputi: Gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
– Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR akan disalurkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.***