KABARCEPU.ID – Dalam pengelolaan pemerintahan desa, penyaluran Dana Desa menjadi salah satu aspek yang sangat vital untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa, memiliki tanggung jawab yang krusial perihal penyaluran Dana Desa, tidak hanya untuk merencanakan penggunaan anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dana desa merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa untuk mendukung pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan layanan publik.
Dengan adanya Dana Desa, diharapkan setiap desa dapat merancang dan menyelenggarakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Melansir dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atau DJPK Kemenkeu, disebutkan bahwa jadwal penyaluran Dana Desa dilakukan dalam beberapa tahap, yang terdiri dari:
1. Tahap Pertama: Paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen).
2. Tahap Kedua: Pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Penyaluran Dana Desa di RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
1. Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun anggaran berjalan.
2. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
3. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
4. Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
1. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.
2. Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
Sebagai pemimpin di desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana desa, antara lain:
– Perencanaan: Merencanakan program yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melibatkan masyarakat dalam perencanaan sangat dianjurkan untuk memastikan semua lapisan masyarakat terwakili.
– Pelaporan: Menyusun laporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
– Monitoring dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan program yang didanai dengan dana desa dan mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat.
Memahami pentingnya waktu penyaluran dan penggunaan dana desa akan sangat berpengaruh pada keberhasilan pembangunan di tingkat desa, sehingga Kepala Desa dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengelolaan yang baik, dana desa tidak hanya akan memberikan manfaat dalam pembangunan infrastruktur tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat desa.***