UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kabupaten Blora Cukup GEDE Nominalnya Dibanding Wilayah Ini, Berikut Daftarnya

Lolo Kabarcepu
UMK Jateng 2024 resmi diumumkan oleh Pj Gubenur Jawa Tengah Nana Sudjana
UMK Jateng 2024 resmi diumumkan oleh Pj Gubenur Jawa Tengah Nana Sudjana (dok foto by jatengprov.go.id)

KABARCEPU.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jateng 2024 resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Besaran UMK Jateng 2024 itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Kamis, 30 November 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut, berisi besaran UMK Jateng 2024 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, salah satunya yakni Kabupaten Blora.

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

Surat Menaker itu yakni tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjut Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Sedangkan untuk penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Pj Gubernur Jateng.

Dari 35 kabupaten kota di Provinsi Jawa Tengah, UMK tertinggi berada di Kota Semarang yakni sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Berikut ini besaran UMK Jateng 2024 dari tertinggi sampai dengan terendah di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang: Rp3.243.969.

2. Kabupaten Demak: Rp2.761.236.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA