Pengusaha Kafe Karaoke Jangan Bandel, Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total

Sosialisasi penutupan hiburan malam selama Ramadhan (kabarcepu.id)

KABARCEPU.ID – Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, tempat hiburan malam seperti kafe karaoke, harus tutup total selama Ramadhan 2023 ini.

Itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Hendi Purnomo, belum lama ini. Ditegaskan, hiburan malam tutup sebulan penuh selama puasa bulan Ramadhan.

Dia mengaku, sebenarnya telah rutin menyampaikan kepada para pengusaha hiburan malam, terkait Perda nomor 5 tahun 2017 tersebut. Supaya mereka paham.

Pada perda tersebut, kata dia, sudah jelas. Bahwa usaha hiburan malam itu diperbolehkan. Kaitannya dengan penyelenggaraan pariwisata. “Ini jelas payung untuk melindungi perusahaan,” ucap Hendi Purnomo.

Menurut dia, azaznya juga jelas untuk kebermanfaatan dan pengembangan perekonomian daerah. “Prinsipnya jangan sampai mengganggu norma agama, sosial,” ujar Hendi Purnomo.

Dia menyebutkan, berkaitan dengan bulan Ramadhan, sesuai pasal 44 nomor 5 tahun 2017 tersebut, hiburan malam karaoke itu diatur pula jam kerjanya.

Mulai Senin sampai jumat, lalu Sabtu dan Minggu. Khususnya bulan Ramadhan, kata dia, ditutup total. “Untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Satu bulan penuh,” tandas Hendi Purnomo.

Dirinya mengingatkan, kepada semua pengusaha hiburan malam, pasti paham dengan peraturan daerah ini.  Jangan sampai ada yang bandel.

“Jangan coba-coba nanti akan ditegakkan, akan ditutup bisa saja di bawa ke pengadilan,” kata dia.

Hendi Purnomo mengaku, beberapa kali membawa pengusaha yang nakal sampai ke pengadilan. Akan tetapi, tidak  dipublikasikan. “Ini saja kalau tidak salah belum ada satu minggu sudah ada 7 usaha yang kami sidangkan ke pengadilan,” ujar Hendi Purnomo.

“Kami menghormati, kalau terlalu kencang nanti ya kasihan, kalau masih bisa kita ingatkan ya kami ingatkan jangan fulgar sampai viral, kami juga memanusiakan pengusaha juga,” tambah Hendi Purnomo.

Terkait pekerjaan pemandu lagu kalau ditutup, Hendi mengaku bukan kewenangannya, tugasnya hanya menegakan perda.

Kabid Penegakkan Undang-Undang  Daerah Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, menegaskan, tidak ada alasan.

“Pada saat bulan suci keagamaan baik kafe yang berizin maupun tidak beirizin jika nanti tertangkap tangan masih buka saat ramadhan, kami akan proses,” terang Welly.

Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Isti Nuratri mengungkapkan, untuk jumlah karaoke yang berijin baru ada 8, sedangkan yang belum ada sekitar 60.

“Terkadang yang bertentangan ya, ijinnya apa faktanya apa tidak sama,” ungkap Isti Nuratri. ***

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA