Kantor Pertanahan Kendal Serahkan Sertifikat Asset Barang Milik Negara (BMN) Kepada Pertamina EP Cepu Field

Kantor Pertanahan Kendal saat menyerahkan sertifikat Asset Barang Milik Negara kepada Pertamina EP Cepu Field di hotel Novotel Semarang.

CEPU, – Pertamina EP Cepu Field yang merupakan bagian dari Zona 11 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream  melakukan serah terima sertifikat Asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Kamis (01/9/2022). Tanah seluas 5.7 hektar, atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan tersebut, digunakan untuk sumur NCJA3 dan tanah pengganti atas Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

” SKK Migas sangat mendukung kerjasama yang sudah terjalin baik antara instansi pemerintah dalam menjaga asset-asset BMN dan menekankan agar kedepan PT Pertamina EP Field Cepu dapat  melanjutkan kegiatan untuk pengamanan asset-asset BMN,” ujar Farida Kepala Departemen Pertanahan devisi Formalitas SKK Migas.

Sementara itu, General Manager Zona 11 Subholding Upstream Pertamina Muhammad Arifin menyampaikan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk melindungi aset milik negara dengan diperolehnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Arifin juga terima kasih  kepada seluruh pihak yang sudah mendukung penuh proses pensertifikatan asset Barang Milik negara (BMN) tanah ini.

“Meskipun saat ini lokasi sumur tersebut tidak dioperasikan namun sebagai asset negara yang sudah dibebaskan harus tetap disertipikatkan dan dijaga keamanannya,” ujar Arifin.

Ada beberapa sertifikat yang telah diterbitkan diantaranya 1 (satu) sertipikat a.n Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 3 (tiga) sertifikat tanah pengganti untuk tanah kas desa a.n Pemerintahan Desa Sumberejo, Kabupaten Kendal. Seluruh sertifikat tersebut diterima langsung oleh General Manager Zona 11 dan Kepala Departemen Pertanahan  Divisi Formalitas SKK Migas.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA