25.9 C
Cepu

Jadwal Pencairan Bansos PKH Triwulan II Tahun 2025, Berikut Jadwal dan Rincian Nominalnya

KABARCEPU.ID – Bansos PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin dan rentan.

Program Bansos PKH ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui bantuan tunai secara berkala yang diarahkan agar penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali melakukan penyaluran Bansos PKH Triwulan II kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perihal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2025).

“Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan,” kata Andy Kurniawan (mengutip dari portal Kemensos).

Lebih lanjut, Andy menjelaskan DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.

DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.

“DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali,” ucap Andy Kurniawan.

Dasar hukum DTSEN, lanjutnya dikatakan, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.

“Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” tandas Andy.

PKH termasuk dalam kategori bantuan sosial bersyarat yang fokus pada peningkatan kualitas hidup keluarga miskin. Bantuan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dibarengi dengan pendampingan agar keluarga penerima manfaat dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal dan sesuai kebutuhan dasar.

Nominal Bansos PKH Triwulan II Tahun 2025
Besaran nominal yang diterima pada Triwulan II ini disesuaikan berdasarkan komponen penerima manfaat dalam keluarga. Pemerintah membagi nominal sesuai kebutuhan dan kategori keluarga miskin yang memenuhi syarat.

– Keluarga dengan Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per anak per tahun
– Keluarga dengan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun per anak.

– Keluarga dengan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun per anak.
– Keluarga dengan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun per anak.

– Keluarga dengan Ibu Hamil dan Menyusui: Rp 3.000.000 per tahun.
– Keluarga dengan Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun.

Sementara terkait jadwal pencairan, Kemensos secara bertahap akan menyalurkan Bansos PKH tahap II pada akhir Mei 2025 dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).***

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait