KABARCEPU.ID – Perubahan jadwal libur lebaran 2025 untuk anak sekolah kembali ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 menteri pada 5 Maret 2025.
Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait dengan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriyah, mencakup perubahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi anak sekolah.
Melalui Surat Edaran Bersama 3 Menteri, yakni, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri, kebijakan jadwal libur lebaran 2025 untuk anak sekolah ini ditetapkan.
Kebijakan ini diterapkan seiring hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 21/2/2025.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, AHY menekankan perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi guna mengantisipasi persiapan arus mudik lebaran tahun 2025.
Dari hasil Rakor tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 2025.
SEB tersebut merupakan pembaruan dari SEB Nomor 2 Tahun 2025, No. 2/2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijtiyah/2025 Masehi.
Melansir dari Vokasi Kemdikbud, Dalam SEB sebelumnya, jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi adalah pada tanggal 6 Maret sampai dengan 25 Maret 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan, dalam Surat Edaran Bersama 3 Menteri No. 4/2025, No. 9/2025, dan No. 400.6/1432.A/SJ, aturan baru terkait jadwal pembelajaran mengalami perubahan.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pada SEB terbaru, jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi adalah sebagai berikut:
– Tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah satuan pendidikan keagamaan.
Sedangkan jadwal libur Hari Raya Lebaran 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi untuk anak sekolah berdasarkan SEB terbaru adalah sebagai berikut:
– Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama ldulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan, selama libur ldul Fitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Selanjutnya kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.***