• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gaji PPPK Tahun 2023 Semua Golongan! NOMINALNYA Bikin ASN PPPK Auto SEMANGAT

Fahril A Lolo by Fahril A Lolo
8 Mei 2023 09:02
Besaran gaji PPPK tahun 2023.

Besaran gaji PPPK tahun 2023 berdasarkan golongannya.

KABARCEPU.ID – Gaji PPPK pada tahun 2023 memiliki nominal yang cukup signifikan dibanding Pegawai Negeri Sipil atau PNS, meski sama-sama sebagai ASN.

Dibanding pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara lain di Indonesia, Gaji PPPK memiliki besaran nominal lebih tinggi per bulan.

Besaran Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara masa kerja ASN PPPK diatur sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati oleh pemerintah pusat maupun daerah tempat pegawai tersebut direkrut.

Masa perjanjian kerja tersebut, bergantung pada tempat mereka mengabdi, baik di instansi pemerintah pusat atau daerah.

BACA JUGA:

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22

Maka dari itu, ASN atau Aparatur Sipil Negara yang satu ini disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni PPPK.

ASN PPPK memiliki masa kerja paling singkat yakni satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sedangkan gaji pokok dan tunjangan ASN PPPK merupakan hak yang wajib diberikan, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki kepedulian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut melalui besaran Gaji PPPK yang diberikan.

Gaji pokok ASN PPPK telah diatur dalam Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Lantas, berapa nominal besaran gaji pokok ASN PPPK saat ini dibanding dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Aparatur Negara lainnya.

Besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibedakan berdasarkan peringkat golongan dari ASN PPPK tersebut.

Dilansir dari bpk.go.id berikut rincian gaji pokok ASN PPPK pada tahun 2023 menurut golongan masing-masing, berdasarkan Perpres atau Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK tahun 2023 berdasarkan golongan masing-masing adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.
Gaji PPPK Golongan 2: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.
Gaji PPPK Golongan 3: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200.
Gaji PPPK Golongan 4: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.

Gaji PPPK Golongan 5: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.
Gaji PPPK Golongan 6: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800.
Gaji PPPK Golongan 7: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900.
Gaji PPPK Golongan 8: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.

Gaji PPPK Golongan 9: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Gaji PPPK Golongan 10: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000.
Gaji PPPK Golongan 11: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800.

Gaji PPPK Golongan 12: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.
Gaji PPPK Golongan 13: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100.
Gaji PPPK Golongan 14: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300.

Gaji PPPK Golongan 15: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.
Gaji PPPK Golongan 16: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100.
Gaji PPPK Golongan 17: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut merupakan aturan terkait pemberian besaran gaji pokok ASN PPPK yang masih berlaku hingga saat ini atau pada tahun 2023.

Gaji pokok ASN PPPK diatas, belum termasuk dengan berbagai macam aneka tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.***

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNASN PPPKGaji PPPKPPPK

POSTINGAN TERKAIT

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk
Nasional

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22
Prabowo Reshuffle Kabinet Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti

9 September 2025 19:59
Leave Comment

TERPOPULER

  • Kuliner Cepu

    12 Rekomedasi Kuliner Cepu yang Melegenda, Cita Rasanya Bikin Nagih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi, Langkah Nyata Program FKPP Menyatukan Ponpes di Kabupaten Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terbaik di Bojonegoro Berdasarkan Koleksi Medali di Puspresnas, Nomor 1 dan 11 Tembus Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

HUT Partai Golkar di Blora 500 Paket Sembako Diobral Murah Meriah
Blora

HUT Partai Golkar di Blora, 500 Paket Sembako Diobral Murah Meriah

by Sampurno Ahmad
26 Oktober 2025 19:35

Read moreDetails
Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan
Blora

Peluang Bisnis Ikan Lele di Blora Masih Terbuka, Pemkab Gelar Pelatihan dan Bantuan untuk Pokdakan

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:35

Read moreDetails
Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon
Blora

Bupati Blora Dorong Swasembada Lele, Bantuan Sarana dan Pelatihan Diberikan ke Pokdakan Gedongsari dan Palon

by Sampurno Ahmad
24 Oktober 2025 08:31

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan dan Kerjasama
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®