KABARCEPU.ID – Pemerintah berencana meremunerasi gaji PNS yang akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen pada tahun 2025.
Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tersebut tentu menjadi angin segar bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil di seluruh pelosok negeri.
Melansir dari Antara News, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.
Ia menyebut, rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas. “Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025
KEM-PPKF 2025 merupakan dokumen strategis yang berisi proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan indikator-indikator makroekonomi penting lainnya.
Dokumen ini juga memuat arah kebijakan fiskal pemerintah, termasuk prioritas belanja, strategi pembiayaan, dan target-target pendapatan negara.
Kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen ini merupakan salah satu bagian prioritas dari kebijakan fiskal pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas aparatur negara.
Dalam KEM-PPKF 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan PNS juga diharapkan dapat memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.
Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 merupakan kebijakan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat reformasi birokrasi.
Sementera itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, mekanisme implementasi remunerasi masih perlu dirumuskan secara detail sesuai dengan kebijakan fiskal pemerintah.
Lanjutnya dikatakan, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, nantinya akan mengumumkan dalam pidato RABPN 2025, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kenaikan gaji tersebut jika memungkinkan.
PP ini akan mengatur secara rinci mengenai besaran kenaikan gaji pada tahun 2025 untuk setiap golongan dan jabatan PNS, serta mekanisme pembayarannya.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa terkait gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.***