DPRD Blora Setujui Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

KABARCEPU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora dua Raperda untuk ditetapkan, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaa

Penetapan kedua Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tahun 2025 serta Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024–2029, Rabu 31 Desember 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, hadir pada kesempatan itu, Bupati Blora Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penetapan regulasi daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” ujarnya.

Untuk diketahui, Raperda KTR ditujukan untuk mendorong pola hidup sehat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Regulasi ini juga mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, penguatan literasi masyarakat, serta pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial dan pelestarian budaya daerah.

“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman

Dalam rangkaian rapat, Ketua DPRD Kabupaten Blora juga melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Masa Keanggotaan 2024–2029.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025.

Anggota DPRD yang dilantik adalah Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan Munatin.

Bupati Arief menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar anggota DPRD PAW dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” katanya. ***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

TERKINI

spot_img
spot_img

BACA JUGA

HPN 2026 di Blora : Ketua DPRD Sebut Pemberitan Media Percepat Pembangunan

KABARCEPU.ID - Ketua DPRD Blora Mustofa menyebutkan, bahwa pemberitaan media dapat mendorong percepatan penyelesaian persoalan publik, termasuk infrastruktur jalan dan evaluasi program pemerintah. “Ketika ada...

DPRD Blora Sebut Pengeboran Sumur Dara Jingga Berjalan Baik

KABARCEPU.ID - Anggota DPR Blora menyebutkan proyek pengeboran sumur Migas Sumur Dara Jingga oleh Pertamina EP di Desa Menden Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. Menurut Sekretaris...

DPRD Blora Tegaskan Infrastruktur Tetap Prioritas Meski Transfer Pusat Dipotong Rp370 Miliar

KABARCEPU.ID - Ketua DPRD Blora Mustopa memastikan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, akan tetap menjadi prioritas anggaran meskipun daerah itu menghadapi pemotongan dana transfer dari pemerintah...