KABARCEPU.ID – Dalam upaya mendukung kesejahteraan pensiunan, penyaluran gaji Pensiunan PNS menjadi salah satu aspek penting yang dinantikan oleh para pensiunan pegawai negeri di seluruh Indonesia.
Besaran gaji Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pensiunan PNS ini akan ditransfer oleh PT Taspen pada 1 setiap bulan atau awal bulan dengan nominal berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja sebagai di instansi pemerintah.
PT. Taspen sebagai satu-satunya lembaga yang dipercayakan mengurus soal Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkomitmen meningkatkan pelayanan anggotanya, terutama melayani hak pensiunan seperti penyaluran gaji tepat waktu.
Hal ini merupakan langkah strategis yang dapat membantu pensiunan dalam merencanakan kebutuhan dan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama menjelang atau memasuki bulan Ramadhan tahun 2025.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiun PNS untuk bulan Maret 2025 mengalami penyesuaian yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak bagi para pensiunan.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiun PNS di bulan Maret 2025 berdasarkan kategori golongan masing-masing:
Gaji Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp 1.748.000-Rp 2.062.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp 1.748.000-Rp 2.127.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp 1.748.000-Rp 2.165.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp 1.748.000-Rp 2.256.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp 1.748.000-Rp 2.833.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp 1.748.000-Rp 2.953.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp 1.748.000-Rp 3.378.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp 1.748.000-Rp 3.428.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp 1.748.000-Rp 3.558.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 3B: Rp 1.748.000-Rp 3.709.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp 1.748.000-Rp 3.866.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp 1.748.000-Rp 4.029.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp 1.748.000-Rp 4.200.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp 1.748.000-Rp 4.377.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp 1.748.000-Rp 4.562.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp 1.748.000-Rp 4.755.000.
Gaji Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp 1.748.000-Rp 4.957.000.
Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga akan memperoleh sejumlah tunjangan di antaranya Tunjangan pasangan/suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, Tunjangan pangan sebesar 10 kg atau sebesar Rp72.420, serta THR dan Gaji ke-13.***