26.9 C
Cepu

Disalurkan Langsung ke Rekening: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2025 Cair Tanggal Segini

KABARCEPU.ID – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2025.

Pemberian Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK, merupakan tambahan penghasilan di luar gaji reguler, agar dapat dimanfaatkan oleh PNS dan PPPK sebagai dana tambahan dalam memenuhi pendidikan anak.

Regulasi mengenai Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025 lalu.

Gaji ke-13 merupakan insentif keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK, menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tujuannya adalah memberikan tambahan daya beli yang membantu meringankan beban pengeluaran para ASN, terutama dalam hal biaya pendidikan dan kebutuhan pokok putera-puteri ASN.

Selain PNS, PPPK yang telah melalui masa kerja tertentu juga berhak menerima gaji ke-13. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memastikan seluruh ASN, baik yang berstatus pegawai negeri maupun pegawai kontrak, mendapatkan penghargaan dan dukungan finansial setara.

Untuk tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Mekanisme transfer langsung ini menjadi solusi efektif untuk menghindari keterlambatan dan memberikan transparansi dalam proses distribusi dana.

Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang terintegrasi dengan perbankan pemerintah, pencairan dana dilakukan secara serentak dan tepat waktu. Dengan demikian, para PNS dan PPPK tidak perlu lagi mengantre atau mengurus proses pencairan secara manual, melainkan cukup menunggu dana masuk ke rekening masing-masing.

Penyaluran gaji ke-13 untuk tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juli, tepatnya di tengah bulan. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan para ASN dalam mempersiapkan pengeluaran menjelang semester baru, seperti biaya pendidikan anak-anak dan kebutuhan lebaran bagi yang merayakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi para ASN.

Disampaikan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi ASN paling lambat akan disalurkan pada awal bulan Juni 2025, tepatnya pada tanggal 2. Namun, jika gaji ke 13 tidak dibayarkan pada bulan tersebut, maka akan dibayarkan pada bulan selanjutnya atau bulan Juli 2025.

Dengan pencairan tepat waktu, diharapkan ASN dapat mengatur keuangan lebih optimal dan turut mendukung perekonomian nasional melalui konsumsi domestik melalui pembelanjaan pendidikan putera-puteri mereka.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi PNS dan PPPK yang disalurkan langsung ke rekening menandai langkah strategis pemerintah dalam memastikan bantuan finansial tepat waktu dan akurat.

Dengan jadwal pencairan yang jelas dan mekanisme transfer dana yang transparan, ASN dapat memanfaatkan tambahan penghasilan ini secara optimal untuk kebutuhan mereka dan keluarganya.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan yang terbaik bagi ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik, dengan memperhatikan kesejahteraan mereka melalui berbagai kebijakan keuangan, termasuk penyaluran gaji ke-13 secara tepat waktu dan aman.***

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait