29.3 C
Cepu

Dipercepat! Pengangkatan CPNS Mulai Juni 2025, PPPK Paling Lambat Oktober 2025

KABARCEPU.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK pengadaan tahun 2024.

Diketahui, sebelumnya, pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan 2024 tersebut mengalami penundaan atas kesepakatan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CPNS 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.

Namun, baru-baru ini Kementerian PANRB melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dengan memajukan jadwal pengangkatan tersebut.

Percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut dilakukan Kementerian PANRB usai Menteri PANRB mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pengangkatan CASN 2024.

Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, menggelar konferensi pers terkait percepatan pengangkatan CASN 2024, Senin (17/03/2025).

Disampaikan, Presiden Prabowo menekankan bahwa menjadi ASN adalah sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat. Oleh sebab itu, Presiden meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk memproses percepatan pengangkatan tersebut.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Dalam konferensi pers itu disampaikan oleh Mensesneg bahwa pengangkatan CPNS formasi pengadaan 2024 dilaksanakan mulai Juni 2025, dan pengangkatan PPPK 2024 dilaksanakan pada Oktober 2025.

“Pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025,” ucap Mensesneg Prasetyo.

“Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” tandas Mensesneg.

Pada kesempatan yang sama, menindaklanjuti arahan dari Presiden, MenPANRB Rini menyatakan bahwa Kementerian PANRB dan BKN mempersilahkan pengangkatan sesuai proses yang ada.

Ditambahkan, pengangkatan dilaksanakan selama Kementerian, Lembaga, ataupun Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.

“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme-mekanisme percepatan dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini dan kemudian memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” ucap MenPANRB Rini.

Lebih lanjut, MenPANRB Rini mengungkapkan bahwa langkah besar ini merupakan kebijakan nasional yang sudah sangat optimal dan akomodatif sehingga saat ini Kementerian, Lembaga, dan Pemda yang perlu berperan aktif dalam penyelesaian pengangkatan CASN ini.

“Sesuai arahan bapak Presiden, K/L/Pemda perlu segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN melalui simulasi/analisis yang mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pengangkatan CASN,” pungkas MenPANRB Rini.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img

Berita Terkait