• Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 18, 2025
KabarCepu
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
  • Kuliner
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Zodiak
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Ragam
  • Profil
No Result
View All Result
KabarCepu
No Result
View All Result
Home Nasional

Diluar Gaji Pokok PNS! Menkeu Sri Mulyani Siapkan UANG PULSA Untuk PNS Golongan Ini, CEK Nominalnya

Fahril A Lolo by Fahril A Lolo
19 Agustus 2024 09:05
in Nasional
0
Uang Pulsa untuk PNS dari Menkeu Sri Mulyani
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARCEPU.ID – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani telah mengalokasikan uang pulsa atau anggaran pembelian biaya paket data dan komunikasi untuk PNS golongan tertentu.

PNS mendapat alokasi uang pulsa atau anggaran untuk pembelian paket data dan komunikasi dari Menkeu Sri Mulyani.

READ ALSO

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

Alokasi anggaran dari Menkeu Sri Mulyani itu untuk uang pulsa atau biaya penggunaan paket data dan komunikasi bagi para PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan Pegawai Negeri Sipil atau PNS uang pulsa atau biaya untuk pembelian paket data dan komunikasi.

Pemberian uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut yakni tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

PMK berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi yang ditetapkan untuk biaya komponen keluaran kementerian negara maupun lembaga pemerintahan.

Didalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, terlampir besaran uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk PNS yang berlaku pada tahun 2024.

Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu, bisa mendapat uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi tersebut dari Menkeu Sri Mulyani.

Kategori golongan PNS yang mendapat uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. PNS Golongan IVd hingga IVe atau setara Pejabat setingkat Eselon I.

2. PNS Golongan IVb hingga IVd atau setara Pejabat setingkat Eselon II.

3. PNS Golongan IIId hingga IVb atau setara Pejabat setingkat Eselon III.

Kategori golongan PNS setara dengan Pejabat setingkat Eselon tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2002.

Sedangkan uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi yang diberikan tersebut, merupakan bantuan biaya guna mendukung yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar PNS membutuhkan komunikasi secara online.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut dilakukan secara selektif yakni dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online serta ketersediaan anggaran.

Nominal uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk PNS tersebut rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pejabat setingkat Eselon I atau PNS Golongan IVd hingga IVe mendapat uang pulsa sebesar Rp400.000 per bulan.

2. Pejabat setingkat Eselon II atau PNS golongan IVb hingga IVd mendapat uang pulsa sebesar Rp400.000 per bulan.

3. Pejabat setingkat Eselon III atau PNS golongan IIId hingga IVb mendapat uang pulsa sebesar Rp200.000 per bulan.

Pemberian uang pulsa atau biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut, diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Tags: ASNBiaya Paket Data dan KomunikasiMenkeuPegawai Negeri SipilPNSSri MulyaniUang Pulsa

Related Posts

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk Menteri dan Wakil Menteri Dilantik
Nasional

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Menteri dan Wakil Menteri Dilantik

9 September 2025 20:51
Reshuffle Kabinet Merah Putih 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk
Nasional

Reshuffle Kabinet Merah Putih: 4 Menteri Dilantik dan 1 Kementerian Baru Dibentuk

9 September 2025 20:22
Prabowo Reshuffle Kabinet Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Diganti

10 September 2025 08:03
Kurikulum Berbasis Cinta dari Kemenag Upaya Wujudkan 5 Dimensi Religiusitas Pendidikan Keagamaan
Nasional

Kurikulum Berbasis Cinta dari Kemenag: Upaya Wujudkan 5 Dimensi Religiusitas Pendidikan Keagamaan

9 September 2025 11:24
Persiapan Seleksi CASN 2025 Kemenag Ajukan Formasi JF Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Segini Totalnya
Nasional

Persiapan Seleksi CASN 2025: Kemenag Ajukan Formasi JF Guru Madrasah dan Pendidikan Agama, Segini Totalnya

8 September 2025 19:00
Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 Resmi Dibuka Kemenag Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya
Nasional

Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 Resmi Dibuka Kemenag, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya

8 September 2025 10:43
Next Post
Gaji PPPK Golongan I sampai dengan XVII terbaru 2023

PPPK Full Senyum! Gaji PPPK Golongan I Sampai Dengan XVII Resmi Naik 8 Persen, Segini Nominalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kenali! Berbagai Jenis Singkong yang Serupa tapi Tak Sama

Kenali! Berbagai Jenis Singkong yang Serupa tapi Tak Sama

24 Januari 2024 18:17
Harga Tiket, Akses dan Fasilitas di Kayangan Api Bojonegoro

Harga Tiket, Akses dan Fasilitas di Kayangan Api Bojonegoro

26 Juli 2024 09:19
Healing ke Desa Banyu Bening Tinapan: Wisata Alam dan Budaya Seru di Blora

Healing ke Desa Banyu Bening Tinapan: Wisata Alam dan Budaya Seru di Blora

16 Januari 2025 06:57
Kades Wajib Nyimak! Ini Jadwal Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Beserta Alurnya

Kades Wajib NYIMAK! Ini Jadwal Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Beserta Alurnya

7 Februari 2025 19:34
Selamat 1048 PPPK Blora Tahap 1 Resmi Dilantik Segini Gaji yang Bakal Diterima

SELAMAT! 1048 PPPK Blora Tahap 1 Resmi Dilantik, Segini Gaji yang Bakal Diterima

23 Juni 2025 11:25

EDITOR'S PICK

Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 BKN Pastikan Sesuai Arahan Presiden

Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, BKN Pastikan Sesuai Arahan Presiden

23 Juni 2025 11:28
Dianggap Buah Super 10 Khasiat Buah Delima Untuk Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui

Dianggap Buah Super: 10 Khasiat Buah Delima Untuk Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui

23 Juni 2025 11:21
Utang Pemkab Blora Sebesar Rp150 Miliar Segera Dilunasi Dua Tahun Kedepan

Utang Pemkab Blora Sebesar Rp150 Miliar Segera Dilunasi Dua Tahun Kedepan

5 Juli 2024 11:04
Perjalanan Ziarah Menjelang Hari Jadi ke-275 Blora

Perjalanan Ziarah Menjelang Hari Jadi ke-275 Blora

30 November 2024 12:08
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer
CREATIVA NETWORK

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Blora
  • Cepu
  • Cepu Raya
  • Bojonegoro
  • Tuban
  • Ngawi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Wisata
  • Teknologi
  • Zodiak
  • Ragam
  • Profil
  • Opini

© 2025 All rights reserved. KabarCepu is a registered trademark of PT. Creativa Digital Network®