KABARCEPU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut sekaligus upaya pemerintah dalam melakukan penataan terhadap Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 namun tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan adalah jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Perihal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba.
“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Mengenal PPPK Paruh Waktu
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap.
Kategori paruh waktu berarti PPPK bekerja dengan jam kerja yang disesuaikan, tidak penuh seperti PPPK reguler maupun PNS. Keberadaan PPPK paruh waktu memungkinkan institusi pemerintah mendapatkan tenaga kerja yang fleksibel dengan keahlian khusus tanpa perlu mengontrak penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
Tak hanya memperoleh gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menikmati berbagai fasilitas yang mendukung kesejahteraan dan kinerja mereka.
Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Disebutkan, besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Untuk nominal Upah Minimum tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia tahun 2025 rinciannya adalah sebagai berikut:
Pulau Sumatera:
– Aceh: Rp3.685.615.
– Sumatera Utara: Rp2.992.599.
– Sumatera Barat: Rp2.994.193.
– Sumatera Selatan: Rp3.681.570.
– Kepulauan Riau: Rp3.623.653.
– Riau: Rp3.508.775.
– Lampung: Rp2.893.069.
– Bengkulu: Rp2.670.039.
– Jambi: Rp3.234.533.
– Bangka Belitung: Rp3.876.600.
Pulau Jawa:
– Banten: Rp2.905.119.
– DKI Jakarta: Rp5.396.760.
– Jawa Barat: Rp2.191.232.
– Jawa Tengah: Rp2.169.348.
– Jawa Timur: Rp2.305.984.
– DI Yogyakarta: Rp2.264.080.
Pulau Kalimantan:
– Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
– Kalimantan Tengah: Rp3.473.621.
– Kalimantan Selatan: Rp3.496.194.
– Kalimantan Utara: Rp3.580.160.
– Kalimantan Timur: Rp3.579.313.
Pulau Sulawesi:
– Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
– Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
– Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
– Sulawesi Barat: Rp3.104.430
– Sulawesi Utara: Rp3.775.425.
– Gorontalo: Rp3.221.731.
Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku:
– Bali: Rp2.996.560.
– NTT: Rp2.328.969.
– NTB: Rp2.602.931.
– Maluku Utara: Rp3.408.000.
– Maluku: Rp3.141.699.
Pulau Papua:
– Papua Papua: Rp4.285.848.
– Papua Barat: Rp3.615.000.
– Papua Pegunungan: Rp4.285.847.
– Papua Tengah: Rp4.285.846.
– Papua Selatan: Rp4.285.850.
– Papua Barat Daya: Rp3.614.000.
Sedangkan fasilitas yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu adalah sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan individu (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku), Tunjangan Hari Raya, dan gaji ke-13, serta jaminan sosial dan kesehatan.
PPPK paruh waktu bukan hanya sekadar menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan berbagai fasilitas yang sangat berarti dalam menunjang kesejahteraan dan kualitas kerja mereka.
Dari jaminan kesehatan, sejumlah tunjangan, hingga pelatihan kompetensi, seluruh fasilitas tersebut merupakan implementasi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengembangan bagi tenaga kerja pemerintah yang fleksibel ini.
Melalui skema ini, para peserta Non ASN yang sebelumnya gagal dalam seleksi CASN pengadaan tahun 2024 tetap memiliki kesempatan untuk mengabdi dan mengembangkan kapasitasnya sebagai ASN, mendapat penghasilan dan pengakuan resmi dari negara.***