Cepu  

RS PKU Cepu Stop Layanan Pasien BPJS

KABARCEPU.ID – Terhitung, mulai Rabu (1/5) RS PKU Muhammadiyah Cepu menghentikan sementara pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini disebabkan, RS PKU Muhammadiyah Cepu sejak 26 Januari 2019 masa akreditasinya sudah habis. Sampai saat ini, belum mengantongi ijin perpanjangan akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Menurut Direktur RS PKU Muhammadiyah Cepu Achmad Budhy K, pihaknya sudah melayangkan persyaratan perpanjangan akreditasi ke KARS sebelum Desember 2018 lalu dan Januari 2019 kembali diajukan.

“Kami akan secepatnya ke KARS Jakarta untuk mengurus perpanjangan akreditasi. Sehingga pada bulan Mei ini, RS PKU Muhammadiyah Cepu kembali bisa membuka pelayanan BPJS,” katanya.

Pihaknya mengaku, akan melakukan jemput bola untuk mempercepat penyelesaian.

Lebih lanjut dia menjelaskan penundaan pelayanan BPJS di RS PKU Muhammadiyah Cepu harus dilakukan. “Tidak ada miss dengan BPJS atau kurang betul apalagi salah,” kata dia.

Menurutnya, ini adalah ketentuan dari BPJS yang harus dilakukan terkait MoU antara RS PKU Muhammadiyah dengan BPJS. “Kami mohon masyarakat memahami bahwa untuk sementara RS PKU Muhammadiyah Cepu belum bisa melayani kepesertaan BPJS,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Surmiyati, menjelaskan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara. Agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat. Tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA