KABARCEPU.ID – Satu orang terduga terlibat pengeroyokan dan pembunuhan di Cepu Kabupaten Blora sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO). Itu disampaikan Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana saat ditemui wartawan di Mapolsek Cepu, Jumat 4 November 2022 siang.
“Masih ada satu DPO yang belum ditangkap. Identitasnya sudah diketahui. Ini merupakan pengembangan kasus. Karena kalau sejak awal kan kita belum tahu siapa saja yang terlibat dalam kejadian ini,” jelasnya.
Agus menyampaikan, saat ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan tersangka. Seorang eksekutor dikategorikan dewasa karena usianya lebih 18 tahun dan yang lain masih dibawah umur. Sedangkan 13 anak yang berhasil diamankan, statusnya masih sebagai saksi.
“Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka. Masing -masing mempunyai peran berbeda. Untuk eksekutor disangkakan pasal 170 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.
Dalam upaya pemeriksaan terhadap saksi yang masih dibawah umur, Bapas Anak wilayah Pati melakukan pendampingan terhadap anak-anak di aula Mapolsek Cepu.
“Hari ini dilakukan pendampingan dari Dinsos P3A Blora dan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Pati,” imbuh Agus Budiana.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Blora Indah Purwaningsih melalui Kepala Bidang P3A Amida Hayu Kristiana menjelaskan, pendampingan terhadap anak saat menghadapi proses hukum merupakan hak semua anak.
Pihaknya menyebut, pendampingan itu juga untuk memastikan bahwa hak anak tetap terpenuhi dalam proses berjalannya hukum.
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA