Cepu  

Pelaku Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora Ditemukan, Ada Surat Wasiat, Ini Isinya

Pelaku Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora Ditemukan Ada Surat Wasiat Ini Isinya
Barang bukti pelaku pembuangan bayi di Cepu Kabupaten Blora diamankan Polisi (dok foto by Bloranews.com).

KABARCEPU.ID – Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora itu terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Disertai surat wasiat, kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora tersebut berhasil diungkap kepolisian.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang tepatnya di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, dan pelaku sudah diamankan polisi.

“Pelaku adalah ibu bayi dan ditangkap di Jepara pada hari Selasa siang. Pelaku kelahiran Jombang Jawa Timur, bekerja di sebuah perusahaan di Jepara. Pelaku berinisial Dk (22th) warga Jalan Randublatung No.  22 RT 1 RW 4 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Agus Priyo Hatmoko.

AKP Agus Priyo Hatmoko menambahkan, kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.

“Perkara kami limpahkan ke PPA Polres Blora,” ujar Kapolsek Cepu saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, sesosok bayi ditemukan di depan rumah Semah (46) warga Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora.

Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan berada di kursi panjang depan rumah warga sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (12/5) dalam kondisi hidup. Di dekat bayi itu terdapat surat tulisan tangan.

Semah, warga RT 02/RW 07, Cepu Kidul mengaku, awalnya ada suara bayi di luar rumah yang dikira kucing.

Setelah melihat keluar ternyata ia kaget menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di kursi teras rumahnya.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA