KABARCEPU.ID – Kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berhasil diungkap aparat kepolisian.
Aparat kepolisian gerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Pelaku pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora itu berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkapkan, pelaku pembuangan bayi di Cepu Blora itu merupakan ibu kandung sendiri yang berinisial DK (42).
Dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Mei 2024, AKP Selamet menuturkan bahwa DK (42) merupakan warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang saat ini bekerja di Kabupaten Jepara.
“Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Jepara, selanjutnya di bawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan Tindak Pidana tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Selamet mengungkapkan bahwa kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki itu terjadi di Kabupaten Jepara.
Pelaku awalnya hendak melahirkan sendiri bayinya ditempat kost. Karena tidak bisa melakukan persalinan secara langsung, pelaku akhirnya pergi ke puskesmas untuk meminta bantuan.
Setelah melahirkan dan bayi dianggap sehat, pelaku kemudian pulang ke kostnya di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.
Dari Jepara, bayi tersebut beserta tali pusar dan perlengkapan bayi kemudian dibawa naik travel menuju ke Cepu, Kabupaten Blora oleh ibunya.
“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar jam 17.00 si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” kata AKP Selamet.
AKP Selamet menambahkan, bahwa yang bersangkutan bekerja disalah satu pabrik tas di Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Dari Polsek Cepu bersama dengan Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dengan bayi yang diterlantarkan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan si bayi itu. Dan ternyata benar bahwa ibu itu melahirkan tepatnya di kecamatan Mayong Jepara,” terang AKP Selamet.
Bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah warga RT 02/RW 07 Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah menitipkan bayinya beserta sebuah surat wasiat, pelaku kemudian kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaan.
“Karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHPdengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Selamet.***