KABARCEPU.ID – Sebanyak 7 orang dari 4 keluarga korban penggusuran bantaran Kali Balun masih berhan di lokasi dengan mendirikan tenda. Hal itu dilakukan sampai tuntutan ganti rugi dan lahan penganti, dipenuhi oleh Pemerintah.
“Kami menuntut untuk diberikan ganti rugi atas kerusakan rumah dan lahan untuk mendirikan bangunan. Hanya itu tuntutan dari warga,” kata Agus Kristanto, koordinator warga korban penggusuran, saat berada di Posko bencana korban penggusuran, Selasa (8/8/2017).
Pihaknya mengaku, 4 keluarga tersebut akn terus bertahan sampai tuntutan dipenuhi. “Kami tidak akan pindah,” tegasnya.
Pihaknya mengancam, jika warga yang berada di lokasi dipaksa untuk pindah dari lokasi, para warga akan melakukan aksi lebih nekat. “Kita akan dirikan posko di luar. Di lokasi taman arya jipang. Karena ada tanda-tanda kami bakal diusir kembali,” katanya.
“Kami berharap, bisa mendapat ganti rugi,” terangnya.
Untuk diketahui, pada tanggal (27/7/2017) lalu, pemukiman warga di bantaran Kali Balun, dibongkar paksa oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Dengan terlaksananya proses pembongkaran itu, proyek normalisasi kali aliran anak sungai Bengawan Solo bisa dilaksanakan. Total anggarannya sebesar Rp 454 juta dengan masa kontrak 4 Juli hingga 30 November 2017.***
KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA